Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siang ini, kubu Agung daftarkan kepengurusan Golkar ke Kemenkum HAM

Siang ini, kubu Agung daftarkan kepengurusan Golkar ke Kemenkum HAM Agung Laksono tanggapi putusan PN Jakpus. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Partai Golkar telah memberikan putusan terhadap dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. Dua dari empat majelis hakim menyatakan bahwa Agung Laksono yang berhak, namun sisanya meminta agar konflik ini diselesaikan melalui pengadilan saja.

Kubu Agung Laksono yang dimenangkan oleh majelis hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta bergerak cepat. Rencananya siang ini, Pukul 12.00 WIB pihaknya akan berkunjung ke Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.

"Kami akan melaksanakan tugas yang diamanatkan Makamah Partai untuk melaksanakan konsolidasi mulai hari ini sampai seterusnya. Setelah selesai hari ini kami harapkan agar dapat pengesahan kepengurusan Munas Ancol kemenkum HAM. Besok kami ajukan ke Kemenkum HAM," ujar Agung di kantor DPP Golkar, Selasa (3/3) kemarin.

Padahal putusan Mahkamah Partai Golkar masih menjadi pro dan kontra di antara kedua belah pihak yang berseteru. Kubu Ical tetap keukeuh bahwa tidak ada yang dimenangkan dalam sidang Mahkamah Partai. Bahkan kubunya menuding dua hakim yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta tidak netral dan pendukung kubu Agung.

"Jadi Mahkamah Partai tadi tidak memutuskan siapa yang menang siapa yang kalah. Mereka sudah menyampaikan hasil Mahkamah Partai secara manipulatif. Makanya kami sampaikan mereka sudah sesatkan publik," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Alasan Idrus nyatakan kubu Agung Laksono sesat karena sidang Mahkamah Partai Golkar menjelaskan dua pendapat. Pendapat pertama disampaikan Profesor Muladi dan HAS Natabaya yang secara tegas mengatakan pada prinsipnya perselisihan Partai Golkar harus mengacu pada UU parpol no 2 tahun 2011.

"Ada 2 hakim yaitu Muladi dan Natabaya, menyerahkan kembali urusan perpecahan internal partai tersebut berdasarkan UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana dalam pasal 32 disebutkan apabila keputusan Mahkamah Partai tidak ada hasil maka diserahkan kembali kepada pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, menurut agenda yang diperoleh merdeka.com, Ketua Majelis Hakim dalam sidang Mahkamah Partai Golkar Muladi berencana menjelaskan hasil putusan itu siang nanti. Muladi akan menggelar jumpa persnya di kediamannya di Jalan Kerinci 8 Nomor 24, Kebayoran Baru, Jaksel, Pukul 12.00 WIB.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP