Siang ini DKPP sidangkan pengaduan Khofifah
Merdeka.com - Hari ini Kamis (25/7), sidang gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa -Herman S Sumawiredja (BerKah) akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang yang digelar DKPP itu, berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaporkan pasangan calon (BerKah) yang dinyatakan tidak lolos mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada 14 Juli lalu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini dalam siaran pers yang diterima merdeka.com Rabu (24/7) malam. "Hari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, DKPP menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait pengaduan pasangan calon (paslon) Khofifah-Herman yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2013," kata Nur Hidayat.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP Jalan MH Thamrin 14 Jakarta, dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU Jawa Timur. Dalam pokok pengaduannya, kata dia, Khofifah-Herman menyangkakan para teradu yang telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
"Paslon Khofifah-Herman menganggap KPU Jawa Timur tidak secara profesional dan proporsional menanggapi bantahan dan atau klarifikasi yang disampaikan pengadu."
Dan atas tindakan lima Komisioner KPU Jawa Timur itu, pasangan BerKah tidak lolos sebagai peserta Pilgub Jawa Timur 2013, yang menurut tim BerKah, dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu karena dualisme dukungan.
"Sejak beberapa hari lalu, DKPP telah melayangkan surat panggilan kepada para teradu dan pengadu, serta ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai terkait, mengingat lembaga terakhir ini pernah menerbitkan rekomendasi kepada para teradu menyangkut silang-sengkarut pencalonan pengadu."
Menurut Hidayat, sejauh ini para pihak sudah menerima surat panggilan dan siap untuk hadir memenuhinya. "Perlu diketahui, sidang-sidang DKPP bersifat terbuka untuk umum. Jadi siapa saja boleh menyaksikan persidangan tersebut, termasuk media massa," tandas dia.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, atas gugatan BerKah ini, KPU Jawa Timur sendiri telah menyiapkan tim pengacaranya. Yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum adalah Fahmi Bachmid.
Fahmi merupakan advokat yang pernah juga salah satu anggota Tim Pembela Muslim (TPM) kasus terpidana mati bom Bali 1, Amrozi Cs.
"Kami telah menunjuk tim pengacara dari kantor Fahmi Bachmid. Tim pengacara inilah yang kami siapkan untuk menghadapi sidang gugatan kubu Khofifah-Herman," kata Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, Selasa kemarin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB tengah menggodok nama untuk pertarungan di Pilgub Jawa Timur. Mereka mengakui ada lawan yang kuat pada kontestasi itu, yakni Khofifah Indar Parawansa.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaDia pun tak segan menyebut bahwa Khofifah merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari PAN.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca Selengkapnya