Setya Novanto didesak mundur dari Ketua DPR, ini kata Jokowi
Merdeka.com - Setelah Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali menyandang status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dorongan pergantian pucuk pimpinan DPR bermunculan. Sejumlah pihak melihat, Setnov tidak bisa menjalankan tugasnya lagi sebagai mana mestinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditemui di Gedung DPD RI, Senayan pada Jumat (17/11) enggan berkomentar soal usulan pergantian Ketua DPR. Menurutnya, itu masuk domain DPR bukan pemerintah.
"Itu wilayah DPR," singkatnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Pertama, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, namun status tersangka itu kemudian gugur setelah KPK dinyatakan kalah dalam praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka. Status tersangka baru itu disampaikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 31 Oktober 2017 atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR.
Kemudian pada Rabu (15/11) malam, KPK melakukan penangkapan terhadap Setnov karena selama empat kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka, namun selalu mangkir. Akan tetapi, Setnov melarikan diri.
Hingga pada Kamis (16/11) malam, Setnov mengaku ingin menyerahkan diri ke KPK. Di tengah perjalanan, Setnov mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat itu, dia menumpangi Fortuner B 1732 ZLO.
Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya mengalami luka parah sehingga langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Sampai saat ini, Ketua Umum Golkar itu masih menjalani perawatan di RS tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaSejumlah menteri di Kabinet Jokowi yang berasal dari PDI Perjuangan dikabarkan bakal mundur
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca Selengkapnya