Setnov polisikan Menteri Sudirman Said karena sakit hati
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengambil langkah hukum atas tuduhan Menteri Sudirman Said yang menyebut dirinya meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Sudirman dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan Undang-undang IT.
"Hari ini kita melengkapi semua bahan-bahan yang mendukung laporan terhadap Pak Menteri Sudirman Said. Itu terkait fitnah, pencemaran nama baik dan Undang-undang IT," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setnov di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12).
Firman menjelaskan laporan ini merupakan bentuk sakit hati Setnov atas tuduhan Sudirman dalam kasus 'Papah Minta Saham'. Sudirman dianggap sudah menyerang nama baik Setnov.
"Sudah terlanjur sakit hati, ini harus ditindak serius," ujarnya.
Firman mengklaim dalam laporan itu terlampir sejumlah alat bukti yang menjelaskan jika Sudirman telah melakukan pencemaran nama baik. Di antaranya, pernyataan-pernyataan Sudirman di beberapa media.
"Cukup banyak, di antaranya pernyataan-pernyataan beliau yang menuduh Setnov catut nama Presiden," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya