Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setjen DPR belum terima surat mundur 3 kader PDIP yang jadi menteri

Setjen DPR belum terima surat mundur 3 kader PDIP yang jadi menteri Pelantikan anggota DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sekretariat Jenderal DPR RI menyatakan sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPR yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi menteri dan pejabat setingkat menteri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Ketiga pejabat tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Kalau Pak Tjahjo Kumolo (Mendagri) dan Bu Puan Maharani (Menko PMK) belum ada surat dari DPP untuk pengajuan pemberhentian dan pergantian," kata Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi, Suratna saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Setjen DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9).

Hal yang sama juga terjadi dengan Pramono Anung yang sampai hari ini belum menerima surat dari DPP PDIP. Menurut Suratna, segala bentuk proses administrasi harus dikirimkan langsung dan secara resmi oleh DPP.

"Karena seluruh proses administrasi pergantian dan pemberhentian berasal dari DPP. Memang pak Tjahjo pernah mengirim surat ke DPR. Tapi kami belum terima," ujar dia.

Adapun surat yang diklaim Tjahjo sudah dikirimkan adalah bersifat pribadi. Surat itu diklarifikasi Tjahjo tertanggal 28 Oktober 2014 dan Puan Maharani belum mengirimkan surat sama sekali. Baik sifatnya pribadi maupun dari DPP.

Sementara itu, Suratna menambahkan, hanya Pramono Anung yang sudah berinisiatif mengirimkan surat pribadi. Surat itu tertanggal 12 Agustus 2015 dan diterima pihak Sekjen pada 14 Agustus 2015.

"Jadi bukan kapasitas kita untuk mengingatkan ke DPP. Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena di tatib dan UU MD3 tidak diatur. Harusnya sih inisiatif. Harusnya sudah jadi kewajiban," ujarnya.

Meski demikian, kata Suratna, segala hak untuk Puan dan Tjahjo sebagai anggota dewan sudah disetop total termasuk gaji. "Untuk Puan dan Tjahjo gaji dan tunjangannya per November 2014 sudah disetop," katanya.

Sementara itu, untuk Pramono, dia mengaku tidak mengetahui apakah sudah tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai Anggota DPR. "Kalau untuk Pramono kita belum cek," tuntasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP