Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seskab: Kepala Daerah Jabatan Politik, Berhak Dukung Capres

Seskab: Kepala Daerah Jabatan Politik, Berhak Dukung Capres deklarasi ganjar dan 31 kepala daerah dukung Jokowi. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi maraknya dukungan kepala daerah terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng menyatakan dukungannya kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Namun, deklarasi dukungan tersebut berbuntut panjang. Sebab, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar etik UU Pemda. Meskipun dalam UU Pemilu, para kepala daerah tersebut lolos dari pelanggaran.

Menurut Pramono, tak masalah bila kepala daerah mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden. Asalkan mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan, misalnya perhelatan deklarasi tak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan di luar jam kerja.

"Kepala daerah ini kan political position. Mereka menjadi pejabat karena jabatan ini adalah jabatan politik. Sebagai jabatan politik, mereka mempunyai kewenangan untuk memberikan dukungan," ujar Pramono di Gedung Sekretaris Kabinet, Senin (25/2).

Pramono menyebut, selama ini kepala daerah bisa mendeklarasikan dukungannya untuk salah satu kandidat capres dan cawapres. Oleh sebab itu, Pramono menyarankan agar pihak tertentu tidak terlalu risau dengan deklarasi tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPR ini juga meminta agar tidak ada yang mencari-cari kesalahan kepala daerah di Jawa Tengah.

"Kalau memang ada kesalahan silakan. Kalau gak ada kesalahan, jangan dicari-cari," ucapnya.

Mengenai keputusan Bawaslu yang menyatakan Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jawa Tangah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait netralitas jabatan kepala daerah, Pramono menanggapi santai. Bawaslu, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

"Tentunya kalau Bawaslu mau ambil keputusan, silakan Bawaslu. Kita tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut. Nanti kalau campur tangan dibilang intervensi," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP