Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serangan balik KY hadapi hakim Sarpin

Serangan balik KY hadapi hakim Sarpin Komisi Yudisial (KY). ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Pelaporan tersebut disambut baik oleh Bareskrim Polri. Pada tanggal 10 Juli 2015 keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka keduanya itu dinilai banyak kejanggalan. Sebab, itu dilakukan setelah Hakim Sarpin Rizaldi diganjar pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial.

Bahkan, segelintir pihak menduga penetapan tersangka itu adalah rangkaian kriminalisasi yang dilakukan secara sistemik, setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.

Menanggapi status tersangka yang ia sandang, Taufiqurrahman memandang pihak kepolisian tidak memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan dirinya dan Suparman.

Dia bersikukuh tidak melakukan kesalahan saat memberikan komentar terkait putusan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa bulan lalu. Taufik pun menyebut, komentar yang dilontarkannya adalah sebatas penilaian putusan, bukan melihat kepribadian Sarpin sebagai seorang hakim. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP