Senin, MKD akan panggil Ruhut terkait dugaan pelanggaran UU ITE
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihak MKD akan memanggil politisi Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (23/10) mendatang. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan dengan mencemarkan nama baik Advokat, Supiyadi di twitter.
"Nanti iya Senin ada panggilan sidang," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (21/10).
Menurut dia, pemanggilan MKD akan menggelar rapat untuk memproses keterangan dari Ruhut. Dalam rapat itu, MKD akan memutuskan perkara Ruhut akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi atau tidak.
"Sidang itu tergantung materi perkaranya. Kita mau verifikasi pada yang bersangkutan, bahwa ini ada pelaporan, minta tanggapan dari yang bersangkutan. Paling seperti itu," terangnya.
"Kan abis sidang kita-kita minta tanggapannya, kalau sudah dengar keterangannya baru kita putuskan, apakah dilanjut perkaranya atau tidak," sambung Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah MKD melakukan sidang untuk menindaklanjuti bukti yang diserahkan Supiyadi.
"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).
Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan pelapor, Supiyadi beserta bukti lampiran percakapannya dengan Ruhut di Twitter. MKD juga menggandeng ahli IT, Rudy Alamsyah untuk membuktikan keabsahan bukti yang diserahkan Supiyadi.
Dijelaskannya, Rudy telah meneliti bukti tersebut. Menurut Sudding, percakapan antara akun @ruhutsitompul dengan akun @adv_supyadi dinyatakan cocok dengan bukti yang dibawa Supiyadi saat melapor.
"Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supiyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di twitternya," terangnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya