Sengketa Pilpres akan Diputus MK, TKN Tetap Laporkan Sejumlah Saksi Kubu Prabowo
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf tetap berniat melaporkan saksi-saksi yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sejumlah saksi akan dilaporkan TKN karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Padahal, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara tersebut 27 Juni 2019 mendatang.
"Ada beberapa saksi yang terindikasi kami lihat, adanya memberikan keterangan palsu. Nanti kami akan tindak lanjuti," ucap Direktur bidang hukum dan advokasi TKN Irfan Ade Pulungan di Pokso Cemara, Jakarta, Selasa (25/6).
Irfan menuturkan, langkah ini akan dikoordinasikan dengan seluruh anggota tim hukum TKN Jokowi.
"Kami akan berkoordinasi secara tim untuk bagaimana tindak lanjutnya. Apakah keterangan-keterangan saksi yang kami duga memberikan keterangan palsu terkait persidangan tersebut, akan kita tindak lanjuti dalam proses hukum selanjutnya," jelas Irfan.
Menurutnya, segala dalil yang disampaikan saksi dan kubu Prabowo saatsidang sengketa pemilu di MK sangat lemah. "Sementara ini kami simpulkan, permohonan pemohon yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sangat lemah terhadap dalil-dalil," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya