Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dilaporkan ke Kemendagri

Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dilaporkan ke Kemendagri menteri dalam negeri gamawan fauzi. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha dalam Pilkada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, Mapolres Sumba Barat telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu.

Tak hanya itu, dalam hasil hitung ulang yang dilakukan pihak kepolisian, kemenangan bukan pada kubu Markus-Ndara, melainkan kompetitornya Kornelius-Daud. MK juga memutuskan tanpa terlebih dahulu menghitung ulang surat suara, alasannya, karena berkendala transportasi.

Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya kini diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Mendagri dan Menko Polhukam diminta segera mengambil sikap agar kisruh pilkada tidak berujung pada konflik di masyarakat.

Tak hanya itu, Mendagri Gamawan Fauzi juga diminta mengesahkan rekomendasi DPRD Sumba Barat Daya yang telah setuju terhadap hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 September 2013.

"Kami DPRD sudah menerima rekomendasi KPUD Sumbar Barat Daya, dan sudah menyerahkannya ke Gubernur, jadi tinggal menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya Yosep Malo Lande dalam siaran persnya, Selasa (26/11).

Menurutnya, sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dapat segera selesai jika Kemendagri menyetujui rekomendasi tersebut. Dia mengatakan, masyarakat Sumba Barat Daya kebingungan karena menerima kabar yang berbeda setiap harinya soal pelantikan kepada daerah.

"Kisruh ini harus berakhir agar mereka bisa kembali melanjutkan hidup," katanya.

Dia menjelaskan, sengketa bermula dari penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh KPUD Sumba Barat Daya untuk memenangkan pasangan Markus Dairo Talu dan N Dara. Pasangan lainnya menggugat putusan KPUD tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menguatkan putusan KPUD yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu -Ndara (MDT-ND).

Namun, dalam perhitungan kepolisian, pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto justru menang dalam pilkada tersebut. Akibat, kasus dugaan penggelembungan suara itu Ketua KPUD Sumba Barat Daya kini telah dipenjara, dan empat lainnya masih dalam proses hukum.

Polisi menemukan adanya penggelembungan suara di dua kecamatan yaitu; Wawewa Tengah dan Wawenga Barat. KPUD menetapkan perolehan suara pasangan MDT-ND di Wawewa Tengah sebanyak 22.891 suara. Namun berdasarkan perhitungan ulang Kepolisian, perolehan pasangan tersebut hanya 11.454 suara. Di Wawewa Barat KPUD memutuskan 23.373 suara untuk MDT-ND. Tetapi perhitungan polisi hanya 21.638.

KPUD Sumba Barat Daya pada 26 September 2014 telah membuat SK penetapan yang baru yang isinya menetapkan pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Keputusan itu kemudian juga telah disetujui oleh DPRD dan diteruskan ke Gubernur.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Lahan Berujung Maut, Bapak dan Dua Anak di OKU Tega Bunuh Wanita Tua

Sengketa Lahan Berujung Maut, Bapak dan Dua Anak di OKU Tega Bunuh Wanita Tua

Seorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.

Baca Selengkapnya
Pulau di Sumenep Ini Bak Surga Dunia tapi Ditinggal Penduduknya Merantau, Intip Potretnya

Pulau di Sumenep Ini Bak Surga Dunia tapi Ditinggal Penduduknya Merantau, Intip Potretnya

Banyak warga pulau ini merantau ke kota-kota besar demi mendapatkan penghidupan lebih layak.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya