Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat ditolak karena berkas tak lengkap, pendaftaran Saragih-Ance diterima KPU

Sempat ditolak karena berkas tak lengkap, pendaftaran Saragih-Ance diterima KPU Jopinus Ramli dan Ance daftar Pilgub Sumut. ©2018 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sempat mendapat penolakan karena berkas yang tidak lengkap, pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, kembali mendaftar ke KPU Sumut, Rabu (10/1). Pendaftaran pasangan yang diusung Partai Demokrat-PKB ini pun diterima.

"Kami telah memeriksa dokumen kelengkapan dan syarat calon, yang kemarin kurang sudah dilengkapi pasangan calon,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

JR Saragih dan Ance Selian tampak sumringah saat keluar dari kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. "Tadi semua berkas sudah diterima dikatakan lengkap dan kami sudah mendapatkan surat untuk tes kesehatan. Kami apresiasi KPU yang menjalankan tugasnya tidak mempersulit dan kami merasa dilayani," kata JR Saragih.

JR Saragih berharap masyarakat Sumut mendukung mereka. Dia menyatakan akan membawa semangat baru bagi Sumut.

JR-Ance diusung Partai Demokrat (14 kursi), PKPI (3) serta PKB (3). Diusung tiga partai politik. Partai pendukung ini memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumut.

Sehari sebelumnya KPU belum menolak pendaftaran pasangan Saragih-Ance. Setelah menjalani verifikasi, berkas pasangan calon ini ternyata belum lengkap.

"Kami menyatakan bahwa dokumen syarat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan belum lengkap," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Selasa (9/1)/

Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga, memaparkan syarat belum dilengkapi itu di antaranya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, LHKPN, dan surat keterangan pengadilan tidak sedang berutang yang dapat merugikan keuangan negara.

Dokumen itu wajib dibawa bakal calon sesuai PKPU Ko 15 2017 pasal 42 dan surat edaran No 17 KPU 2018. Karena dokumen JR dan Ance tidak lengkap, KPU Sumut mengembalikan berkas pasangan ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP