Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekolah 5 hari batal, PPP minta Jokowi perkuat posisi madrasah

Sekolah 5 hari batal, PPP minta Jokowi perkuat posisi madrasah Arwani Thomafi. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum PPP M Arwani Thomafi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya menata ulang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima hari dalam sepekan. Pihaknya ingin pemerintah memperkuat posisi Madrasah Diniyah.

"Kita ingin pemerintah memperkuat lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah. Asal penguatan yang dimaksud itu jelas dan tepat," kata Arwani melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Arwani meminta pemerintah segera duduk bersama pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan konsep pengganti yang tepat. Kebijakan soal pendidikan, kata dia, pemerintah harus memperhatikan banyak aspek, tidak hanya soal teori tetapi juga prakteknya.

"Untuk itu kami mendukung penuh pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari format yang terbaik," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penataan ulang terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima hari sepekan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke Istana Kepresidenan Jakarta.

"Presiden akan lakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan tingkatkan regulasinya dari yang semula permen, akan ditingkatkan menjadi Perpres (peraturan presiden)," ungkap Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/6).

Ma'ruf mengatakan, penataan ulang ini dilakukan karena merespon penolakan Permen Nomor 23 Tahun 2017 soal sekolah lima hari seminggu itu. Kepala Negara akan mengakomodasi seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat maupun ormas Islam.

"Oleh karena itu dalam penyusunan (Perpres) akan libatkan selain menteri terkait Mendikbud, Menang dan Mendagri, juga akan libatkan ormas Islam termasuk libatkan MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lain sehingga masalah yang jadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," jelas Ma'ruf.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP