Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen PSI nilai pelaporan dirinya ke Bawaslu mengada-ada

Sekjen PSI nilai pelaporan dirinya ke Bawaslu mengada-ada Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dilaporkan ke Bawaslu oleh Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda 5), Senin (5/11). Raja Juli dilaporkan atas pernyataannya menyebut Prabowo sosok yang emosional.

Raja Juli tidak terlalu mempermasalahkan adanya laporan tersebut. Bahkan, dia cenderung mempertanyakan adanya laporan itu ke Bawaslu.

"Terasa aneh pendapat begini dilaporkan ke Bawaslu. Tapi silakan saja lapor. Jangan diketawain orang se-Indonesia karena mengada-ada," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (5/11).

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan merupakan pernyataan dari hasil pengamatannya atas dinamika politik. Sehingga, Raja Juli mengungkapkan, seseorang bisa saja setuju atau pun tidak pada pernyataannya tersebut.

"Apa karena enggak ada 'peluru' menyerang jadi asal serang. Saya kasihan ke Pak Prabowo-nya sih. Pasti malah tambah ganggu image beliau," tutupnya

Untuk diketahui, pernyataan Raja Juli yang menyatakan bahwa hanya Gerindra yang serius memenangkan Prabowo-Sandi juga diadukan. Pernyataan ini dinilai menghasut sehingga dilaporkan ke Bawaslu.

"Kami pelapor membacanya di Liputan6.com, kemudian di Akurat.co. Itu dikatakan bahwa Pak Prabowo sebagai sosok yang emosional. Kemudian di dalam Akurat.co dinyatakan bahwa tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius untuk memenangkan Prabowo-Sandi," jelas salah seorang pelapor, Yandri Sudarso di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

"Jadi menurut pelapor bahwa hal ini adalah menghina kemudian juga menghasut dan mengadu domba pemilih tentunya juga partai pendukung dari Prabowo-Sandi," tambahnya.

Yandri menambahkan, pernyataan Raja Juli tersebut dinilai tak berdasar. Berita di Liputan6 dan Akurat tersebut dimuat pada Kamis, 1 November 2018. Yandri mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa bukti cetak pemuatan berita tersebut yang diambil dari internet.

"Tadi kita sudah menyerahkan berkas-berkas dari laman internet dari Liputan6.com kemudian Akurat.co dan Detik.com," sebutnya.

Sementara itu, pelapor lainnya, Taufik Hidayat menyampaikan pihaknya melaporkan pernyataan Raja Juli berkaitan dengan posisinya yang masuk dalam struktur Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Hal ini menurut dia bertentangan dengan UU Pemilu.

"Yang membuat saya menjadikan ini sebagai laporan sebagaimana kita ketahui bahwa posisi Raja Antoni di dalam struktur tim kampanye nasional sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d," jelasnya.

Di samping itu, dia beralasan tim kampanye dilarang menghasut dan memprovokasi. Hal itu tak sesuai dengan etika dan komitmen Pemilu damai. Laporan Sapda 5 ini terdaftar dengan nomor 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.

"Tim kampanye dilarang menghasut, memprovokasi. Hal ini tidak sesuai dengan etika. Pemahaman sebelumnya KPU, Bawaslu dan peserta Pemilu sudah mengampanyekan bahwa Pemilu dan Pileg 2019 harus bersih, tanpa hoaks dan SARA. Raja Antoni dalam hal ini tidak berkomitmen dalam hal itu," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP