Sekjen PKB sebut RUU Terorisme tidak untuk polisi asal main tangkap
Merdeka.com - Sekjen PKB Abdul Kadir Karding memastikan Revisi UU Terorisme tidak akan membuat kepolisian asal main tangkap terhadap terduga terlibat terorisme. Peraturan pemerintah nantinya akan pula mengatur sejauh mana yang kepolisian dapat lakukan.
Selain itu, DPR juga akan mengawal dalam tingkat penerapan teknisnya nanti. Polisi, menurutnya, hanya bisa melakukan penindakan sejauh seseorang ditemukan bukti keterlibatan dengan terorisme.
"Kita harus mengawal kepada tingkat peraturan teknisnya nanti, bagaimana terutama sejauh mana yang boleh diduga itu sejauh mana, jangan main duga terus main tangkap," ujar Karding di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Soal permasalahan definisi dan pelibatan TNI yang selama ini dipermasalahkan, Karding memastikan perdebatan antara eksekutif dan legislatif sudah selesai. Karena itu, RUU tersebut sebelum bulan Mei selesai, sudah bisa disahkan.
Khusus definisi, dia memastikan tidak ada perdebatan makna teroris lagi. RUU yang akan disahkan nanti, juga sudah mengakomodir keinginan Dewan, yaitu pemaknaan terorisme dalam politik dan ideologi. Definisi politik dan ideologi tersebut, menurutnya akan dicantumkan dalam batang tubuh atau penjelasan.
"Semua terakomodasi cuma tata letaknya saja," tutup Karding.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKehadiran polisi yang bertugas dengan menyesuaikan perkembangan teknologi diyakini dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaKedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca Selengkapnya