Sekjen PKB sebut RUU Terorisme tidak untuk polisi asal main tangkap
Merdeka.com - Sekjen PKB Abdul Kadir Karding memastikan Revisi UU Terorisme tidak akan membuat kepolisian asal main tangkap terhadap terduga terlibat terorisme. Peraturan pemerintah nantinya akan pula mengatur sejauh mana yang kepolisian dapat lakukan.
Selain itu, DPR juga akan mengawal dalam tingkat penerapan teknisnya nanti. Polisi, menurutnya, hanya bisa melakukan penindakan sejauh seseorang ditemukan bukti keterlibatan dengan terorisme.
"Kita harus mengawal kepada tingkat peraturan teknisnya nanti, bagaimana terutama sejauh mana yang boleh diduga itu sejauh mana, jangan main duga terus main tangkap," ujar Karding di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Soal permasalahan definisi dan pelibatan TNI yang selama ini dipermasalahkan, Karding memastikan perdebatan antara eksekutif dan legislatif sudah selesai. Karena itu, RUU tersebut sebelum bulan Mei selesai, sudah bisa disahkan.
Khusus definisi, dia memastikan tidak ada perdebatan makna teroris lagi. RUU yang akan disahkan nanti, juga sudah mengakomodir keinginan Dewan, yaitu pemaknaan terorisme dalam politik dan ideologi. Definisi politik dan ideologi tersebut, menurutnya akan dicantumkan dalam batang tubuh atau penjelasan.
"Semua terakomodasi cuma tata letaknya saja," tutup Karding.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya