Sekjen NasDem: Penambahan kursi pimpinan DPR kecelakaan demokrasi
Merdeka.com - Fraksi NasDem menolak penambahan 1 kursi pimpinan DPR, 3 MPR dan 1 DPD dalam revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate menilai, penambahan kursi pimpinan dewan merupakan kecelakaan demokrasi karena DPR dijadikan ajang perebutan kekuasaan.
"Kami anggap ini sebagai kecelakaan demokrasi. Ini kecelakaan demokrasi dimana DPR hasil pemilu, mandat rakyat, justru digunakan untuk merebut kekuasaan tambahan," kata Jhonny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Jhonny menilai, penambahan kursi pimpinan dewan tidak ada urgensinya. Terlebih masa kerja DPR periode 2014-2019 tinggal satu tahun setengah lagi. Penambahan pimpinan dewan dianggap hanya akan menambah beban anggaran negara.
Dia mengingatkan, soal revisi UU MD3 soal penambahan pimpinan sebelumnya saat kisruh koalisi Prabowo dan Jokowi di DPR pasca Pemilu 2014. Revisi dilakukan untuk mengatasi ketegangan politik yang terjadi di parlemen. Namun, menurutnya, saat ini tidak ada alasan mendesak menambah pimpinan dewan.
"Tambah pimpinan tambah beban anggaran. Harusnya apa penambahan anggaran? Memperbaiki kinerja. Supaya ada perbaikan kinerja. Justru kinerja DPR sekarang buruk-buruknya dikritik orang. Nambah pula, itu ya," tegasnya.
Sekjen Partai NasDem ini menjelaskan, revisi UU MD3 seharusnya tidak digunakan mengakomodir kepentingan PDIP sebagai partai pemenang pemilu untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan dewan. Sebab, UU MD3 telah mengatur penentuan pimpinan dewan diputuskan dengan sistem paket.
"UU mengaturnya dulu adalah paket. Kenapa bikin UU sistem paket? Kan sudah setuju dan mau bikin UU sistem paket. Kalau sudah pakai sistem paket sudah tidak ada lagi itu suara terbanyak. Bukan perolehan suara pemilu," jelas Jhonny.
Sekitar delapan fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Delapan fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara Fraksi Partai NasDem dan PPP menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
"Setelah kita berbicara dan membaca dinamika politik apa perdebatan yang disampaikan teman-teman di fraksi-fraksi, maka kami dapat menyetujui tambahan 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua dan di DPR 1 wakil ketua," kata Yasonna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaTerancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik
PPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnya