Sekjen Gerindra: Gugatan Ferry Juliantono ke MK Tak Mewakili Partai
Merdeka.com - Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, gugatan tersebut tidak mewakili partai. Gerindra tidak ada kaitan dengan gugatan Ferry di Mahkamah Konstitusi.
"Tanya Ferry, Pak Ferry nggak mewakili Gerindra," tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12)
Partai Gerindra bersikap tidak ada masalah berapapun ambang batas pencalonan presiden. Sepanjang angkanya disepakati oleh partai politik dan pemerintah.
Saat ini sikap DPR dan pemerintah sepakat tidak ingin membahas revisi UU Pemilu. Sehingga disepakati ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
"UU Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen," ujarnya.
Gugatan Ferry Juliantono
Diberitakan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan syarat pencalonan presiden.
Pasal 222 itu berbunyi; Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ada dua orang yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 222 ini, yaitu mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta politikus Gerindra Ferry Juliantono. Dua kelompok berbeda ini memiliki kuasa hukum yang sama yaitu Refly Harun dan Muh Salman Darwis.
Keduanya memiliki petitum serupa yaitu meminta syarat ambang batas pencalonan presiden dibatalkan.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis petitum dalam gugatan Gatot serta Ferry, dikutip dari dokumen dalam laman mkri.id, Selasa (14/12).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya