Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet alasan KPK tolak revisi UU nomor 30 tahun 2002

Sederet alasan KPK tolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 Penolakan revisi RUU KPK oleh DPR. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak semua isi draft revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan anggota DPR.

"KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan," tegas Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Dia menyampaikan enam poin alasan penolakan KPK terhadap revisi tersebut. "Pertama tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai Pasal 2 angka 2 Tap MPR nomor 8 tahun 2001 MPR RI mengamanatkan pembentukan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu," kata Ruki.

Ruki juga menegaskan, kewenangan KPK dalam proses penuntutan tidak perlu dihapuskan. Sebab, selama ini penyelidik, penyidik dengan penuntut umum bisa membuktikan kerja sama yang baik. "Tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim 100 persen," ujar Ruki.

Alasan ketiga terkait revisi yang mengatur kewenangan KPK menangani kasus korupsi minimal Rp 50 miliar sangat tidak mendasar. Menurutnya, KPK selalu fokus kepada subjek hukum bukan total kerugian negara.

Alasan lain, kata Ruki, kewenangan KPK dalam hal penyadapan sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia menegaskan kewenangan penyadapan harus dipertahankan.

"‎Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," tegas dia.

Lebih lanjut ditegaskan Ruki bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kecuali, tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di Pengadilan.

Poin terakhir, KPK diberikan kewenangan rekrutmen pegawai secara mandiri. Termasuk kewenangan pimpinan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum sesuai kompetensi.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya