Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet alasan KPK tolak revisi UU nomor 30 tahun 2002

Sederet alasan KPK tolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 Penolakan revisi RUU KPK oleh DPR. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak semua isi draft revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan anggota DPR.

"KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan," tegas Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Dia menyampaikan enam poin alasan penolakan KPK terhadap revisi tersebut. "Pertama tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai Pasal 2 angka 2 Tap MPR nomor 8 tahun 2001 MPR RI mengamanatkan pembentukan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu," kata Ruki.

Ruki juga menegaskan, kewenangan KPK dalam proses penuntutan tidak perlu dihapuskan. Sebab, selama ini penyelidik, penyidik dengan penuntut umum bisa membuktikan kerja sama yang baik. "Tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim 100 persen," ujar Ruki.

Alasan ketiga terkait revisi yang mengatur kewenangan KPK menangani kasus korupsi minimal Rp 50 miliar sangat tidak mendasar. Menurutnya, KPK selalu fokus kepada subjek hukum bukan total kerugian negara.

Alasan lain, kata Ruki, kewenangan KPK dalam hal penyadapan sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia menegaskan kewenangan penyadapan harus dipertahankan.

"‎Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," tegas dia.

Lebih lanjut ditegaskan Ruki bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kecuali, tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di Pengadilan.

Poin terakhir, KPK diberikan kewenangan rekrutmen pegawai secara mandiri. Termasuk kewenangan pimpinan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum sesuai kompetensi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP