Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut langgar HAM, Masinton minta penyadapan KPK diatur ketat

Sebut langgar HAM, Masinton minta penyadapan KPK diatur ketat Masinton bawa koper ke KPK. ©2017 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bersumber dari penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, penyadapan itu menyangkut ruang privasi seseorang.

"Jadi yang dilakukan OTT ini sumbernya penyadapan saya berkesimpulan. Penyadapan yang dilakukan jelas melanggar HAM," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Karena hal ini, Masinton mendorong agar mekanisme penyadapan diatur lebih ketat. Dia mengusulkan penyadapan diatur oleh dasar hukum setingkat undang-undang. Sedangkan saat ini kewenangan penyadapan hanya diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Saya usul konkret dalam kesimpulan supaya kewenangan penyadapan harus diatur dengan ketentuan yang setara dengan undang-undang," tegasnya.

Politikus PDIP ini sebenarnya mempersilakan KPK melakukan penyadapan. Hanya saja, kegiatan penyadapan harus dikontrol.

"Silakan KPK lakukan kewenangan penyadap tapi harus ada kontrol. Tadi sudah disampaikan secara gamblang. Itu katanya ada ngomong daerah, itu kan hasil sadapan itu," tukasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP