Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebulan lebih kisruh, hari ini KIH dan KMP berdamai di DPR

Sebulan lebih kisruh, hari ini KIH dan KMP berdamai di DPR KIH dan KMP sepakat damai. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perseteruan panjang antara dua kubu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) terjadi sejak sebulan lalu, tak pelak membuat kinerja lembaga dewan itu terganggu.

Sejak dilantik pada 1 Oktober 2014, para anggota dewan dari kedua kubu di lembaga legislatif itu sudah berseteru, sehingga sejumlah agenda yang harus ditetapkan seperti pemilihan ketua MPR dan alat kelengkapan dewan pun terpaksa molor.

Hingga Sabtu (15/11) kemarin, akhirnya kedua belah pihak kembali mengadakan pertemuan di kediaman ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa untuk yang kesekian kali. Akhirnya kedua kubu tersebut menyatakan sepakat akan berdamai.

Berikut perjalanan kisruh di DPR antara kedua kubu hingga kemudian damai seperti dirangkum merdeka.com:

Berawal dari rebutan kursi pimpinan

Perseteruan antara kubu KIH dan KMP di DPR, dimulai dengan perebutan sejumlah posisi ketua komisi dalam struktur alat kelengkapan dewanDalam catatan merdeka.com, rapat paripurna yang diskors sejak hari Rabu (22/10) dan Kamis (23/10) silam, disebabkan karena kubu KMP hanya mau membagi enam alat kelengkapan dewan, sementara kubu KIH menginginkan pembagian itu dapat dilakukan secara proporsional.Saat itu, kubu KMP tidak mau berbagi jatah pimpinan komisi. Mereka meminta kubu KIH untuk mendatangi setiap parpol dalam kubu KMP, untuk melobi mereka agar mau berbagi jatah kursi pimpinan komisi.Dari total 64 jumlah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan, saat itu kubu KMP hanya mau menyerahkan 5 kursi kepada kubu KIH. Sementara itu kubu KIH menginginkan setidaknya 16 kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan itu bisa turut mereka kuasai.Setelah melalui serangkaian lobi yang cukup alot antara kedua belah pihak, akhirnya pihak KMP siap mengakomodir kubu KIH di 11 komisi dan 4 badan dalam struktur pimpinan alat kelengkapan dewan.Namun, untuk kepastian strukturnya masih akan menunggu penandatanganan kedua belah pihak, terkait penetapan alat kelengkapan dewan tersebut pada Senin (17/11).

KIH minta revisi UU MD3

Kubu KIH meminta kepada kubu KMP untuk merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)Hal itu diusulkan kubu KIH kepada kubu KMP, terkait tentang penambahan jumlah komisi, dari 11 yang ada saat ini menjadi 14 komisi.Selain itu, muncul pula wacana tentang penambahan jumlah pimpinan AKD, sehingga kedua usulan perubahan jumlah tersebut harus ditempuh dengan merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terlebih dahulu.Namun, sepertinya kemelut mengenai revisi UU MD3 ini dapat diselesaikan. Dalam pertemuan kedua belah pihak di kediaman Hatta Rajasa pada Sabtu (15/11) kemarin, sinyalemen ke arah positif itu sudah menunjukkan ke arah tersebut."Bila revisi tidak segera disetujui KMP, maka kesepakatan sulit tercapai. Namun bila merujuk pada pernyataan ketum PAN Hatta Rajasa, KMP bisa menerima revisi yang diminta KIH," kata Juru Bicara Fraksi NasDem, Zulfan Lindan di kediaman Hatta Rajasa, Sabtu (15/11).

Perundingan yang alot, DPR tandingan muncul

Kedua belah pihak tampak bersikukuh dengan keinginannya masing-masing, sehingga sejumlah perundingan berakhir hampa.Sejumlah perundingan yang alot dan menyebabkan berbagai skorsing dalam rapat paripurna DPR itu, salah satunya seperti yang terjadi pada rapat paripurna memilih alat kelengkapan dewan.Dalam catatan merdeka.com, rapat paripurna itu sempat diskors karena mengalami deadlock dalam 2 hari, yaitu pada hari Rabu (22/10) dan Kamis (23/10).

Selain itu, prasyarat yang diajukan kubu KIH dalam upaya perdamaian dengan kubu KMP, menekankan pada revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Kubu KIH meminta revisi sejumlah pasal terkait hak-hak anggota DPR yang dinilai mereka dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk menggulingkan pemerintahan.

Merasa tidak ditanggapi, para anggota DPR dari KIH kemudian menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR dan membuat DPR tandingan. Mereka bahkan beberapa kali menggelar sidang paripurna versi mereka dan sempat berniat membuat susunan pimpinan komisi.

Kesepakatan damai tercapai

Setelah perseteruan sebulan lebih, akhirnya kubu KMP pendukung Prabowo Subianto dan kubu KIH pendukung Joko Widodo di DPR sepakat berdamai. Perdamaian itu dilakukan pada Sabtu (15/11) kemarin, di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa.Kedua kubu sepakat mengakhiri kekisruhan, dan menjamin bahwa lembaga tersebut sudah akan bisa bekerja secara efektif pada Selasa (18/11) besok.KIH melalui Pramono Anung selaku juru lobinya, menegaskan bahwa permintaan terkait penghapusan pasal terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, adalah permintaan terakhir pihaknya."Total 5 butir kesepahaman akan ditandatangani Senin (17/11). Selasa (18/11), kami mulai efektif bekerja," kata Pramono usai melakukan pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, Sabtu (15/11).Sementara itu, mewakili kubu KMP, Hatta Rajasa mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut sudah ditemukan titik temu dan membicarakan evaluasi tentang hak-hak dewan."Kita sudah hasilkan kesepakatan dan dari pembicaraan sudah dapat kesepahaman, semoga minggu depan DPR sudah bisa bekerja," ujar Hatta.Namun terkait penyelesaian polemik antara kedua belah pihak itu, sepertinya baru akan bisa dilihat realisasinya pada penandatanganan kesepakatan di Gedung DPR RI pada hari ini, Senin (17/11).

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya