Sebelum tetapkan DPT, KPU DKI Jakarta buka posko keliling
Merdeka.com - KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 sebanyak 7.211.891. DPT ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Golden Boutique, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Sebelum DPT ditetapkan, KPU DKI Jakarta mengaku telah membuka posko keliling guna mempermudah warga yang belum terdaftar untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Posko keliling ini dibuka di tempat-tempat publik seperti arena bebas kendaraan bermotor (CFD), taman-taman kota, kawasan hunian apartemen dan lainnya.
"Kalau kemarin sebelum penetapan DPT, mulai DPS, DPSHP, kita punya posko mobile. Mereka bisa datangi wilayah di apartemen. Kami buka posko di apartemen, di tempat-tempat umum, wilayah umum. Alhamdulillah respons masyarakatnya memang tidak terlalu tinggi ketika mereka harus datang ke kantor kelurahan. Tapi ketika kita buat posko di bawah itu alhamdulillah itu sangat bermanfaat sekali," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos usai rapat pleno penetapan DPT.
Betty mengatakan, DPT yang telah ditetapkan ini telah bersih baik dari pemilih ganda dan lainnya. Saat pleno berlangsung, pihaknya juga memberi kesempatan bagi perwakilan parpol untuk melakukan kroscek. DPT tersebut dipastikan jumlahnya tak akan berubah lagi.
"Tentu tidak dapat berubah lagi karena ini (sudah melalui) perekapan tingkat kota. Kalau pengalaman Pemilu 2014 kan ketika rekap nasional ada rekomendasi Bawaslu RI. Kita tunggu. Kami kan pelaksana tingkat wilayah KPU DKI Jakarta. Tadi sudah kita tetapkan rekapitulasi tingkat kota. Sudah sama Sidalih dengan manualnya dan tadi juga sudah dikroscek oleh teman-teman partai politik gitu ya untuk mengecek apakah masih ada yang ganda, apakah masih ada yang NIK-nya tidak valid segala macam. Tadi sudah bersih kalau kita lihat dari ujicoba tadi," paparnya.
Setelah DPT ditetapkan, posko keliling ditiadakan. DPT akan diumumkan melalui kantor kelurahan.
"Jadi masyarakat nanti bisa cek apakah dirinya ada terdaftar atau tidak. Setelah itu kita tunggu KPU RI mengeluarkan Sidalih tiga versi DPT," ujarnya.
Bagi warga DKI Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Syaratnya ialah memiliki e-KTP beralamat DKI Jakarta dan pencoblosan bisa dilakukan di TPS sesuai alamat yang tertera dalam e-KTP yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan harus terlayani, dilayani sesuai dengan Undang-Undang yang kami sebut dengan daftar khusus yaitu mereka yang tak terdaftar tapi punya e-KTP. Alat buktinya cuma e-KTP sekarang tidak lagi seperti Pemilu 2014 yang lalu masih bisa pakai paspor sekarang sudah tidak," jelasnya.
"Mereka bisa datang sesuai alamat e-KTP dan dapat menggunakan hak pilih di atas jam 12 pendaftarannya sampai jam satu dan sepanjang surat suara tersedia," lanjutnya.
Bagi para pendatang yang tak memiliki e-KTP DKI Jakarta, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya asal membawa surat A5 atau surat pindah memilih. Dengan syarat mereka telah terdaftar dalam DPT.
"Kalau dia sudah terdaftar dia harus ngurus A5 artinya surat pindah pemilih. Tapi kalau dia belum terdaftar harus balik sesuai alamat yang ada di e-KTPnya. Untuk pelayanan DPK (Daftar Pemilih Khusus), yang kami layani yang hanya ber-KTP DKI Jakarta. Tapi kalau mereka pindah memilih itu bisa sepanjang dirinya sudah terdaftar duluan di alamat setempat dan membawa A5. A5 diurus selambat-lambatnya H-30," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya