Sebelum laporkan Lino, Pansus lebih dulu panggil Menhub & Menkum HAM
Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR Nizar Zahro menegaskan pendapat hukum (legal opinion) Jamdatun tak bisa dijadikan pegangan Dirut PT Pelindo II RJ Lino melakukan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
Terlebih, ujar dia, Jamdatun Noor Rochmad telah membantah legal opinion memang tak bisa dijadikan sebagai cara untuk melakukan perpanjangan kontrak.
"Legal opinion tidak bisa dijadikan dasar perpanjangan kontrak. Jelas itu melanggar roh undang-undang, melanggar hukum," kata Nizar saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/11).
Dikarenakan sudah mengetahui bahwa RJ Lino melakukan pelanggaran hukum, Politikus Gerindra ini belum dapat memastikan kapan pihaknya akan melaporkan RJ Lino ke kepolisian. Sebab, sebelum melaporkan, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil saksi-saksi seperti mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Perhubungan saat ini Ignasius Jonan dan juga Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Kita akan panggil EE Mangindaan dan Ignasius Jonan kita akan mendengar dahulu keterangan dari mereka," ujarnya.
"Kalau untuk Menkum HAM pemanggilan untuk mencari kesimpulan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan RJ Lino," tambahnya.
Nizar menjelaskan kemungkinan besar pemanggilan ketiga orang tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Pasalnya, saat ini anggota Pansus masih menjalani masa reses ke tiap daerah pemilihannya masing-masing.
"Anggota sekarang-sekarang kan masih pada ke Dapil, ya mungkin Minggu kedua reses pemanggilannya," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya