Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum jabat Ketua Komisi II, Agun pernah minta kursi pimpinan DPR ke Setnov

Sebelum jabat Ketua Komisi II, Agun pernah minta kursi pimpinan DPR ke Setnov Agun Gunandjar. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar ternyata pernah meminta jatah untuk menjadi pimpinan DPR kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar. Hal itu diungkap saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Setya Novanto.

Mulanya saat kepemimpinan Golkar masih dipegang Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Partai. Saat itu Agun tidak memiliki jabatan apapun. Meski menjadi calon legislatif, hanya ada di nomor IV. Kemudian Aburizal Bakrie menggantikan posisi Jusuf Kalla sehubungan dengan pencalonan Wakil Presiden.

"Saya minta tolong ke Pak Nov. Pak, bapak ketua fraksi, saya sangat senior saya mohon betul jadi ketua di Komisi III, karena saya berharap saya pengen jadi pimpinan," ujar Agun, Senin (12/2).

Namun, permintaannya kepada Setnov untuk mendapat kursi jabatan tidak diindahkan. Justru, Partai Golkar melalui Setya Novanto sebagai ketua fraksi, menunjuknya menjadi anggota Komisi II DPR.

Duduk di kursi anggota Komisi II DPR tidak lama, Hingga akhirnya dia mengaku ditunjuk menjadi Ketua Komisi II DPR menggantikan Chairuman Harahap.

"Tapi ternyata yang didapat jadi pengurus partai pun tidak, pengurus apapun tidak. Sudahlah saya beri jabatan Ketua Komisi III saya minta pertolongan yang ada saya malah jadi anggota Komisi II," ujarnya.

Duduk di kursi ketua Komisi II DPR Agun mengaku tidak terlibat cukup banyak atas pembahasan proyek e-KTP. Alasannya, saat menjadi ketua Komisi II DPR pembahasan proyek ini sudah berjalan. Termasuk saat menyinggung anggaran.

"Saya masuk (menjadi Ketua Komisi II DPR) saat pembahasan anggaran 2012-2013. Jadi saya memang tidak terlalu berperan. Saya ingin ungkapkan itu," ujar Agun.

Diketahui, nama Agun Gunandjar disebut-sebut menerima fee dari proyek e-KTP sebesar USD 1 juta. Uang tersebut diterima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus terdakwa atas kasus yang sama.

Namun Agun membantah, baik pemberian oleh pihak swasta ataupun dari pihak Kementerian Dalam Negeri. "Saya tidak pernah terima apapun dari kantor Kemendagri," ujar Agun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP