SBY vs Firman Wijaya: Hak imunitas atau fitnah?
Merdeka.com - Perseteruan antara pengacara Firman Wijaya dan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai pro dan kontra. Khususnya soal hak imunitas yang dimiliki seorang pengacara saat membela kliennya dalam proses persidangan.
SBY merasa difitnah oleh Firman karena dikaitkan dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Sementara Firman mengklaim, dirinya tengah berperkara dan ingin mengungkap kasus e-KTP. Firman disangka UU ITE tentang pencemaran dan fitnah.
Firman malah balik menuding SBY telah menghalangi pengungkapan kasus e-KTP. Dia mempertimbangkan melaporkan balik presiden ke enam RI tersebut.
"Menurut saya, mengganggu jalannya proses peradilan itu. Itu ada pasalnya juga. Apa yang disebut dengan apa menghalang-halangi pencarian. Kalau orang sedang memperjuangkan keadilan kemudian diganggu. Ini saya rasa prinsip dengan kawan-kawan lintas profesi," kata Firman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
"Peradilan pencari kebenaran pada kasus e-KTP. Karena ini proyek nasional maka kita harus konsen pada pengungkapan kasus ini," pembelaan Firman.

Praktisi hukum sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengakui, ada pro kontra soal hak imunitas. Tapi menurut dia, hak imunitas itu berlaku dengan catatan. Sehingga tidak serta merta advokat itu kebal hukum.
SBY menduga, dalam kasus ini ada grand desain atau skenario sebelum sidang berlangsung. Pengacara SBY, Ferdinan Hutahaean juga mengakui. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah memvalidasi dugaan orang-orang ini bertemu untuk memfitnah SBY.
Amir mengatakan, pihaknya mempersoalkan tentang pertemuan antara pengacara terdakwa dengan saksi dari jaksa KPK untuk mempersiapkan tanya jawab di depan hakim Tipikor. Dalam hal ini, Firman Wijaya sebagai pengacara Setya Novanto dengan Mirwan Amir sebagai saksi dari Jaksa KPK.
"Kalau dia bertemu dengan seseorang sebelum persidangan, mempersiapkan tanya jawab karena itu adalah saksi yang membela (terdakwa), itu tidak ada masalah. Tapi Kalau dia bertemu mempersiapkan tanya jawab dengan saksi daripada jaksa, di situ persoalan, itulah kode etik advokat itu bekerja," jelas mantan Menkum HAM era SBY itu.

"Memang pengacara itu punya hak imunitas, tapi hak imunitas ini ada pembatasan, rambu-rambu," tambah Amir yang telah menjadi advokat puluhan tahun.
Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tertuang tentang hak imunitas seorang pengacara. Pasal 16 UU Advokat berbunyi 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan'.
Sedangkan, penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan, 'Yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.'
Guru Besar hukum Universitas Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menilai, proses hukum yang ditempuh oleh SBY sudah benar. Terlebih, pasal yang disangka, menurut dia, adalah sifatnya delik aduan. Sehingga siapapun bisa dilaporkan termasuk seorang pengacara.
Hibnu mengatakan, memang ada hak imunitas bagi para advokat yang sedang membela kliennya. Tapi tidak serta merta kebal hukum. Karena ada frase itikad baik, tidak menarik narik seseorang dalam sebuah kasus itu sendiri.
"Jadi sepanjagan dalam persidangan, memang ada hak imunitas, tpai itu dalam mencari kebenaran, sepanjang keterangan itu ada itikad baik, membela klien, mengungkap kebenaran materil, pembelaan yang dilakukan tidak sampai menarik-narik. Apakah menarik dalam kerangka menarik kebenaran materil? Ini yang harus dilihat," kata Hibnu saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/2) malam.
"Ini yang harus kita lihat dulu konteks suaranya seperti apa, menarik untuk memberikan gambaran untuk mencari fakta. Tapi dalam kasus ini kan yang dipersoalkan di luar persidangan itu," tambah Hibnu.

Terkait dengan pertemuan pengacara terdakwa dengan saksi jaksa, Hibnu menilai, hal itu masuk ke ranah etik. Dari persoalan itu, Firman Wijaya memang dinilai tidak etis bertemu dengan Mirwan Amir.
Hibnu mengatakan, jika konteksnya sekadar tegus sapa, menurut dia itu wajar saja. Tapi jika membahas kasus, itu yang dia lihat melanggar etik.
"Sebagai sesama manusia kalau say hello itu tidak masalah, kita kan tidak tahu pertemuan itu membicarakan apa," kata Hibnu.
Pengacara SBY, Ferdinand Hutahaean pun telah menegaskan bahwa pelaporan kepada Firman bukan dalam persidangan. Tapi saat menghadapi media massa usai persidangan. Dimana dalam hal itu, Firman disebut menyeret-nyeret orang besar dan pemenang Pemilu 2009.
"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," kata Ferdinand.

"Kemudian, Firman menjawab media, bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," lanjut Ferdinand.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut mengomentari. Menurut dia, Firman tak bisa diproses hukum. Sebab terbentuk hak imunitas itu tadi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menduga, pernyataan Firman yang menyebut nama SBY di kasus e-KTP, tidak ada maksud melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya. Dan mestinya kita proporsional saja," tegas Fadli di Gedung DPR.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu, dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," tambah Fadli.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya