SBY terbitkan dua Perppu, cabut UU Pilkada dan ubah UU Pemda
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai janjinya untuk membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan DPR. SBY juga menerbitkan perppu kedua mengubah UU Pemda yang memberikan hak DPRD memilih kepala daerah.
"Setelah menimbang berbagai opsi, saya memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Berkaitan dengan itu, saya baru saja menandatangani dua Perppu, pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPR," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (2/10).
SBY menambahkan, sebagai konsekuensi atas pencabutan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, SBY juga mengatakan menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014.
"Sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, saya juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah," ujar SBY.
SBY menyatakan menghormati proses politik yang terjadi di DPR namun dia menegaskan penerbitan dua perppu ini sebagai ikhtiarnya demi tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat. "Pilkada langsung merupakan buah reformasi, saya jadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dan 2009. Sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada rakyat Indonesia kiranya wajar saya tetap mendukung pilkada secara langsung," ujar SBY.
Hadir dalam jumpa pers usai rapat terbatas kabinet itu adalah Wakil Presiden Boediono, Menko Ekonomi Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Kepala BIN Marciano Norman, Jaksa Agung Basrief Arief, Setkab Dipo Alam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SBY: Prabowo Menang Pilpres karena Kehendak Rakyat
SBY pun sejak lama telah yakin bahwa Prabowo akan menjadi Presiden kedelapan RI.
Baca SelengkapnyaDihubungi Presiden UEA, Begini Isi Percakapan Prabowo Subianto dan Mohammed bin Zayed Al Nahyan
Isi perbincangan Prabowo Subianto dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun
Dari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.
Baca SelengkapnyaSBY ke Prabowo: Sekarang Beliau Komandan Saya
Saat tiba, Prabowo yang mengenakan pakaian dan topi serba cokelat ini langsung disambut oleh SBY.
Baca SelengkapnyaSBY Beri Lukisan Khusus, Prabowo Janji Pajang di Istana Presiden
Capres Prabowo Subianto berjanji akan memajang lukisan pemberian Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaPDIP Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Bung Karno Pakai Alutsista Bekas
Hasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ungkap Alasan Temui SBY: Ucapkan Terima Kasih dan Lapor kepada Senior
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto mengungkapkan alasan menemui Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Baca Selengkapnya