Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY akan teken surat pemecatan Gede Pasek

SBY akan teken surat pemecatan Gede Pasek SBY. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, keputusan untuk mengganti Gede Pasek Suardika sudah final. Jika surat pergantian antar waktu (PAW) dipermasalahkan, ia akan segera memperbaiki.

"Jadi surat itu, kalau memang dianggap tak sesuai kita terima, tetapi tetap saja DPP itu punya hak terhadap anggotanya. Itulah fungsi parpol. Makanya pencalonan itu dari parpol," ujar Nurhayati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Ia telah menerima pengembalian surat PAW Pasek dari pimpinan DPR. Jika diperlukan adanya perbaikan, yang mana surat itu harus ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, maka akan menindaklanjutinya.

"Kalau surat itu dianggap melanggar aturan akan kita benarkan, kalau (perlu tanda tangan) ketum ya nanti akan diganti dengan benar," tegas Pasek.

Fungsi parpol, lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrat itu adalah salah satunya menertibkan anggotanya. "Saya tahu Pak Pasek bekerja dengan baik, jika ada yang dilanggar itu sudah keputusan DPP," katanya.

Partai Demokrat ogah jika dikatakan sebagai partai otoriter dan tidak memberikan kesempatan pada Pasek membela diri. Nurhayati menegaskan, Pasek telah melanggar kode etik di internal Partai Demokrat.

"Ya memang apa namanya mekanisme itu tergantung seberapa urgen, tak semua seperti itu, yang dilihat urgensi. Ada yang namanya kode etik, etika. Etika lebih tinggi pada umumnya. Etika berpolitik, etika sosial, itu kan tak diatur dalam UU. Mari sama-sama berpolitik kita jaga etika," jelas Nurhayati.

"Saya kira Pak Pasek berhak melakukan pembelaan, itu hak individu Pak Pasek, tapi DPP juga punya hak memecatnya," tandasnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Surya Paloh Terbuka Bertemu Megawati, Sinyal PDIP dan NasDem Koalisi di Putaran Kedua?
Surya Paloh Terbuka Bertemu Megawati, Sinyal PDIP dan NasDem Koalisi di Putaran Kedua?

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku terbuka peluang untuk bertemu dengan Megawati.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya