Sandiaga Sebut Mbah Moen Doakan Jokowi dan Prabowo, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Merdeka.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno ikut angkat bicara terkait doa Kiai Maimun Zubair atau Mbah Moen yang menyelipkan doa untuk capres Prabowo Subianto. Doa itu disampaikan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke pondok pesantren yang dipimpin Mbah Moen.
"Kan yang menguasai lidah kita Allah. Allah yang menggerakkan kita dan beliau juga mendoakan Pak Jokowi. Selesai masalahnya," tutur Sandiaga di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/2).
Sandiaga meminta pendukungnya dan pendukung Jokowi menghormati ulama. Jangan malah bersikap berlebihan dengan kejadian tersebut.
"Kan kiai yang besar, ulama yang besar, ulama ini Kiai Maimun ini tokoh bangsa. Jadi dia boleh saja mendoakan siapa pun juga. Tidak usah terlalu dibesar-besarkan kubu sebelah, kubu kami, ya sudah," jelas dia.
Mantan wagub DKI Jakarta itu meminta masyarakat tidak berlebihan menanggapi doa tersebut. "Sekali lagi sama, tidak usah dibesar-besarkan. Buat saya wajar saja. Mungkin beliau mendoakan Pak Prabowo dan juga mendoakan Pak Jokowi," tegas Sandiaga.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi bertemu Suya Paloh pada Minggu (18/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto resmi menyandang gelar jenderal kehormatan, Rabu (28/2).
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengakui kehebatan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMahfud belum mengetahui persis kapan dirinya akan diterima Jokowi. Dia berharap bisa secepatnya bertemu Jokowi begitu tiba di Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan segera menetapkan pengganti Mahfud paling lama tiga hari.
Baca Selengkapnya