Sambangi PN Jakut, Idrus sebut bawa bukti kubu Agung melawan hukum
Merdeka.com - Partai Golkar Kubu Munas Bali (Ical) dan Golkar Kubu Munas Ancol (Agung Laksono) pada Senin (25/5) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memenuhi agenda pelengkapan alat-alat bukti provisi. Sebelumnya masih banyak kekurangan dengan beberapa alat bukti masih berupa foto kopi.
"Baik dari kami sebagai penggugat maupun pihak yang tergugat yang juga memang pada persidangan lalu, hari ini menambah alat-alat bukti yang diperlukan sebagai dasar majelis hakim untuk mengambil keputusan yang diproyeksikan pada 1 Juni yang akan datang, yang tentu dengan jadwal yang ada," ucap Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/5).
Idrus yang datang bersama istrinya ini menyampaikan, pihaknya cukup banyak membawa bukti pada hari ini. Salah satu di antaranya bukti bahwa langkah-langkah yang dilakukan kubu Agung melanggar hukum.
"Meskipun PTUN telah mengambil putusan yang menunda pelaksanaan surat keputusan MenkumHAM terkait pengesahan pendaftaran pengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, dan bahkan pada tanggal 18 Mei yang lalu sudah mengambil keputusan untuk membatalkannya, faktanya hari ini pihak Ancol tetap melakukan organisasi-organisasi dengan mem-Plt kepengurusan Partai Golkar baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Dan karena itu, bukti-bukti tersebut kami sampaikan di-Plt," paparnya.
Menurutnya, ini sekaligus memperkuat penggugat bahwa kubu Agung benar melakukan kegiatan melawan hukum.
"PTUN telah mengambil penundaan keputusan pada tanggal 1 April lalu, dan bahkan telah membatalkan pada 18 Mei. Hal ini tetapi mereka tidak menghiraukan putusan PTUN itu, seakan akan menganggap tidak ada dan bahkan tetap melakukan aktivitas. Ini kan jelas melanggar hukum," ungkapnya.
Idrus pun mengimbau kepada pihak tergugat agar melakukan berpolitik secara elegan, martabat, serta tidak melawan hukum.
"Surat Menkum HAM ditunda, tapi masih dilaksanakan. Ini sama saja melawan hukum bahkan melecehkan pengadilan. Ini bisa menguatkan bukti kami," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaCak Imin Kalah dari Gibran di TPS Kediamannya di Jombang, Hanya Dapat 87 Suara
Suara terbanyak diraih pasangan nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran yang unggul sebanyak 124 suara.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaIni Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat
Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaSeorang Istri Ajukan Gugatan Cerai Karena Suaminya Jarang Mandi dan Bau Badan
Seorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca Selengkapnya