Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi PN Jakut, Idrus sebut bawa bukti kubu Agung melawan hukum

Sambangi PN Jakut, Idrus sebut bawa bukti kubu Agung melawan hukum Idrus Marham ke Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Partai Golkar Kubu Munas Bali (Ical) dan Golkar Kubu Munas Ancol (Agung Laksono) pada Senin (25/5) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memenuhi agenda pelengkapan alat-alat bukti provisi. Sebelumnya masih banyak kekurangan dengan beberapa alat bukti masih berupa foto kopi.

"Baik dari kami sebagai penggugat maupun pihak yang tergugat yang juga memang pada persidangan lalu, hari ini menambah alat-alat bukti yang diperlukan sebagai dasar majelis hakim untuk mengambil keputusan yang diproyeksikan pada 1 Juni yang akan datang, yang tentu dengan jadwal yang ada," ucap Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/5).

Idrus yang datang bersama istrinya ini menyampaikan, pihaknya cukup banyak membawa bukti pada hari ini. Salah satu di antaranya bukti bahwa langkah-langkah yang dilakukan kubu Agung melanggar hukum.

"Meskipun PTUN telah mengambil putusan yang menunda pelaksanaan surat keputusan MenkumHAM terkait pengesahan pendaftaran pengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, dan bahkan pada tanggal 18 Mei yang lalu sudah mengambil keputusan untuk membatalkannya, faktanya hari ini pihak Ancol tetap melakukan organisasi-organisasi dengan mem-Plt kepengurusan Partai Golkar baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Dan karena itu, bukti-bukti tersebut kami sampaikan di-Plt," paparnya.

Menurutnya, ini sekaligus memperkuat penggugat bahwa kubu Agung benar melakukan kegiatan melawan hukum.

"PTUN telah mengambil penundaan keputusan pada tanggal 1 April lalu, dan bahkan telah membatalkan pada 18 Mei. Hal ini tetapi mereka tidak menghiraukan putusan PTUN itu, seakan akan menganggap tidak ada dan bahkan tetap melakukan aktivitas. Ini kan jelas melanggar hukum," ungkapnya.

Idrus pun mengimbau kepada pihak tergugat agar melakukan berpolitik secara elegan, martabat, serta tidak melawan hukum.

"Surat Menkum HAM ditunda, tapi masih dilaksanakan. Ini sama saja melawan hukum bahkan melecehkan pengadilan. Ini bisa menguatkan bukti kami," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP