Salahi kode etik, KPU hanya diberi sanksi teguran oleh DKPP
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara kode etik dengan pengadu Bawaslu dan LSM Correct dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak seperti putusan-putusan lain DKPP yang menyatakan langsung pecat para penyelenggara pemilu yang bersalah, putusan kali ini hanya memberikan peringatan untuk KPU.
"Memberikan peringatan kepada teradu KPU dalam hal ini Husni Kamil Manik, Idha Budiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkyansah, dan Juri Ardiantoro dalam memahami undang-undang," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, (17/5).
Jimly menjelaskan bahwa mengabulkan sebagian tuntutan para pengadu. Dalam tuntutan para pengadu dan karena adanya fatwa Mahkamah Agung dan putusan dari PTTUN maka membuktikan cara pandang para pengadu benar.
Jimly mengatakan adanya perbedaan tafsir perundang-undangan ini yang menyebabkan kekisruhan. KPU sebagai penyelenggara pemilu memang telah dinilai bersalah oleh DKPP.
"Oleh karena itu di masa depan tidak boleh ada penafsiran yang berbeda terhadap ketentuan undang-undang yang berkenaan dengan kewenangan Bawaslu, yang apabila di kemudian hari pihak teradu masih berpandangan seperti semula maka hal demikian tidak dapat ditoleransi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan mengapa dirinya tidak langsung memecat para anggota KPU. DKPP berpendapat memang benar KPU membuat kesalahan dalam menafsirkan undang-undang namun sanksi teguran sudah cukup pantas untuk KPU.
"Meskipun dalam rapat pembuatan putusan ada anggota DKPP yang berpendapat memberhentikan semua anggota KPU karena terbukti bersalah," lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu dan LSM Correct yang diwakili Refli Harun mengadukan KPU ke DKPP atas tuduhan pelanggaran kode etik karena tidak menjalankan putusan Bawaslu pada sidang Ajudikasi yang meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu 2014.
PKPI mengadukan KPU ke Bawaslu karena dalam verifikasi faktual tidak dianggap melakukan kecurangan. Maka itu Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa pemilu membuat sidang ajudikasi untuk membuktikan tuduhan PKPI.
Hasilnya, PKPI dinyatakan lolos oleh Bawaslu dan layak menjadi peserta pemilu. Namun, KPU tidak serta merta menjalankan putusan Bawaslu karena KPU merasa tidak harus menjalankannya karena putusan itu tidak bersifat mengikat. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya