Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut pasangan Bambang-Sukamta lakukan kecurangan

Saksi sebut pasangan Bambang-Sukamta lakukan kecurangan pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan 2013. Sejumlah saksi yang dihadirkan pemohon yaitu pasangan Atmari-Muhammad Nur menyebut pasangan petahana yakni Bambang Alamsyah-Sukamta melakukan pelanggaran, salah satunya pengumpulan massa untuk pemenangan pasangan ini.

"Saya diundang ke rumah dinas bupati tanggal 22 April, ada 10 orang kades datang di situ. Bupati bilang tolong dibantu Haji Bambang Alamsyah dalam pemilihan 25 April nanti. Waktu pulang beliau kasih amplop. Yang saya terima itu isinya Rp 15 juta," ujar saksi pasangan Atmari-Nur, Sanusi, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/5).

Adanya pelanggaran juga disebutkan oleh saksi lain yakni Ketua KPPS TPS 09 Desa Gunung Batu, Kecamatan Bai-bati, Ponidi. Dia mengaku mendapat instruksi untuk mencoblos pasangan Bambang-Sukamta.

"Instruksi itu datang dari camat Bati-bati. Namanya M Noor," kata Ponidi.

Lebih lanjut, kuasa hukum pasangan Atmari-Nur, Fadli Nasution mengaku masih memiliki banyak bukti kecurangan yang dilakukan pasangan Bambang-Sukamta dalam Pilkada Tanah Laut 2013. "Kami juga akan mengajukan saksi tambahan sebanyak 75 orang," ujar dia. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP