Saksi Ahli Kubu OSO Sebut KPU Tidak Jalankan UU
Merdeka.com - Sidang gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU terkait pencalonannya kembali di DPD digelar di Bawaslu RI hari ini. Dimana agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari kubu OSO.
Saksi ahli yang dihadirkan pelapor adalah Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Zainal Arifin. Zainal menilai Komisioner KPU tidak bisa tak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut putusan PTUN sudah final dan mengikat.
"Menurut undang-undang, putusan PTUN final dan mengikat. Wajib ditindaklanjuti selambatnya tiga hari," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jumat (4/1).
Apabila putusan PTUN diabaikan KPU, Zainal menilai, komisioner KPU tidak menjunjung Undang-undang.
"Padahal seluruh pejabat penyelenggara itu diikat oleh sumpah jabatan. Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedih kita kalau ga patuh hukum itu sedih," jelasnya.
Adapun OSO menggugat KPU dikarenakan KPU menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga itu sudah memutuskan OSO berhak masuk dalam DCT.
KPU menyatakan alasannya tidak memasukkan OSO ke DCT. KPU memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Sementara OSO menilai putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya