Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat raker, Komisi III sindir Polri geledah DPR bawa senjata

Saat raker, Komisi III sindir Polri geledah DPR bawa senjata Fahri ngamuk di DPR. ©2016 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - Komisi III menggelar rapat kerja dengan Polri di Kompleks Parlemen. Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Komisi III Bambang Soesatyo menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama anggota Brimob, dimana saat itu melengkapi diri dengan senjata laras panjang.

"Sementara di DPR kami tidak ada yang bawa senjata. Senjata kami adalah mulut dan hati. Kalau ada kekhawatiran kehilangan alat bukti, ruangan itu sudah disegel KPK line sehari sebelumnya," ujar pria akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/1).

Menurut Politikus Partai Golkar ini terkait keputusan presiden tentang penggunaan senjata, terutama hanya boleh dipergunakan jika mengancam kehidupan. Ia pun membandingkan kejadian itu dengan peristiwa penggerebekan kampung narkoba Berlan. Saat penggerebekan justru aparat kemanan hanya memakai snejata laras pendek dan tak pakai pelindung tubuh.

"Di DPR ini kalau dibandingkan sarang narkoba di kampung Berlan, pengerebekan di kampung Berlan hanya menggunakan laras pendek dan tanpa peralatan lengkap. Apalagi diketahui di awal bahwa ada 20 orang membawa senjata tajam," tuturnya.

Bambang menegaskan seharusnya KPK dan DPR saling menghormati. Terlebih jika KPK punya protap semacam ini maka sebaiknya Polri mempertimbangkan ulang.

"Ke depan Kapolri beserta jajarannya mempertimbangkan lagi jika ada aparat penegak hukum meminta bantuan, lihat dululah mana yang mau digeledah," ujarnya.

Senada dengan Bambang, Anggota Komisi III lainnya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tak seharusnya aparat bersenjata lengkap masuk di parlemen. Dia juga meminta selanjutnya meminta aparat kemanan kepada Polri untuk menjaga beberapa ruangan anggota DPR yang tak layak digeledah.

"Mulai saat ini kami minta bantuan Kapolri sesuai peraturan yang ada dan undang-undang MD3 menjaga kehormatan dewan. Ketika penggeledahan terjadi DPR akan meminta bantuan Pam-Obvit di mana ruangan yang tak seharusnya digeledah kami minta bantuan Pam-Obvit agar tidak dilakukan penggeledahan," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP