RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Wamenkumham Beberkan Kendalanya
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, kendala mandeknya Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hampir belasan tahun. Sebab, sampai saat ini RUU PPRT masih tertahan di DPR dan belum diparipurnakan untuk menjadi RUU usulan inisiatif legislatif.
"Dijelaskan oleh ketua panja bahwa RUU PPRT ini adalah inisiatif Baleg, namun sampai sekarang belum disahkan di rapat paripurna sebagai insiatif DPR," kata Eddy di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9).
Sehingga, pemerintah tidak bisa melakukan pembahasan lebih lanjut terkait RUU PPRT. Sebagaimana diketahui, RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pasca disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7).
RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. RUU tersebut diajukan pada tahun 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Kita pemerintah sudah pasti kita baru bisa membahas RUU tersebut secara prosedural jika DPR telah mengesahkan itu sebagai inisiatif DPR, kemudian nanti ketua DPR mengirim surat kepada presiden," jelasnya.
"Kemudian presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut kalau itu inisiatif DPR dan sampai saat ini belum disahkan sebagai inisiatif DPR di paripurna. Maka saya kira teman-teman tahu sendiri kendalanya di mana enggak perlu saya jawab anda sudah tahu," sambung Eddy.
Dia pun menjelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan intevensi apapun untuk mendorong DPR agar segera memparipurnakan RUU PPRT. Karena, jika pemerintah aktif mendorong DPR memparipurnakan RUU PPRT, kemungkinan besar akan terjadi cacat prosedural.
"Nanti di-MK kan lagi, kita kena lagi," imbuh Eddy.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnya