RUU Pemilu Resmi Ditarik dari Prolegnas 2021
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Hasil itu diambil dari rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.
"Mengingat perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas," ujarnya dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dan sesuai surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui badan legislasi akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
"Jadi Prolegnas Prioritas tahun ini yang sudah disetujui dalam Rapat Kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu mengalami perubahan, yang semula 33 RUU menjadi 32 RUU," terang Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyebut, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ini telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu, fraksi-fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.
Dia mengungkapkan, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
Sementara, Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU). Yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya