Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU ITE disahkan, sanksi pidana diturunkan jadi 4 tahun

RUU ITE disahkan, sanksi pidana diturunkan jadi 4 tahun Rapat paripurna bahas dana aspirasi DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin melaporkan, RUU tentang Perubahan UU ITE itu merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016.

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Hasanuddin dalam pidatonya di sidang paripurna, Kamis (27/10).

RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam RUU tentang Perubahan atas UU lTE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," ujarnya.

Setelah mendengarkan pemaparan dari pimpinan Komisi I DPR, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang paripurna apakah RUU ITE disetujui untuk disahkan.

"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus.

"Setuju," jawab anggota DPR dan ditutup dengan ketuk palu oleh Agus Hermanto. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP