RUU Hukum Acara Perdata akan Dibahas dengan 1.239 DIM
Merdeka.com - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata untuk dibahas. RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panitia kerja (panja) dengan 1.239 daftar inventarisir masalah (DIM).
"Berdasarkan hasil kompilasi dari masing masing fraksi maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang haper (hukum acara perdata) sebanyak 1.239 DIM, banyak juga nih Pak Menteri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir saat rapat dengan Menkumham Yassonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata yaitu DIM bersifat tetap sebanyak 930, DIM bersifat redaksional sebanyak 172, DIM bersifat subtansi sebanyak 137, serta DIM bersifat subtansi baru sebanyak 83.
"Rapat selanjutnya yaitu pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada masa sidang empat tahun sidang 2021 2022 dengan agenda-agenda pembahasan DIM," kata Adies.
Adies sendiri dipilih menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Hukum Acara Perdata. Hal ituBerdasarkan keputusan rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 11 Januari 2022.
"Telah diputuskan bahwa yang akan menjadi ketua Panja Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yaitu Saudara Doktor Insinyur Haji Adies Kadir. Untuk itu kami meminta persetujuan kembali apakah dapat menyetujui?," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh.
"Setuju," sahut seluruh fraksi di ruang rapat.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya