Ruhut Sitompul sebut Demokrat tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan partainya menolak dengan tegas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan UU KPK saat ini sudah tepat secara komposisi sehingga revisi tak perlu lagi dilakukan.
"UU KPK ini sudah sesuai tapi mereka malah minta direvisi," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Dia menyatakan dengan tegas sejak lahir, KPK memang diciptakan memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian maupun Kejaksaan. Seperti, dibebaskan melakukan penyadapan dan tidak memiliki kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Jadi dikasih lah hak khusus kepada KPK. Hak khusus penyadapan, kenapa mesti takut?" ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan penolakan terhadap revisi UU KPK bukanlah pernyataan pribadi melainkan sikap resmi Fraksi Demokrat.
"Saya kan koordinator juru bicara," tukasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDebat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan, pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945.
Baca Selengkapnya