Ruhut sebut jika Setnov diberi sanksi berat Panel bisa masuk angin
Merdeka.com - Petisi oleh sejumlah anggota parlemen pada Selasa (15/12) lalu yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR kini terealisasi. Petisi tersebut dilakukan sebelum rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan revisi Undang-undang KPK dan rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan meski sudah mundur dari jabatannya, Setnov sudah mencederai lembaga DPR. Ruhut juga mengaku kecewa lantaran citra DPR di hadapan publik semakin menurun.
"Jadi bagaimanapun juga Novanto sudah mencederai lembaga DPR, begitu juga kami yang enggak tahu dan enggak ada kaitannya dengan yang dia lakukan di luar. Tapi untunglah walaupun terlambat, kan saya yang pertama minta "sudahlah novanto, mundur sajalah kau". Dan akhirnya dia sadar, karena dia lihat dia kami 10 orang," kata Ruhut di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Meski Novanto dinilainya selalu berhasil lolos dari sekian kasus yang melibatkannya seperti kasus sebelumnya Donal Thrump, kali ini Setnov tak bisa kembali lolos. Ruhut mengatakan, pendukungnya sekalipun bahkan meminta Setnov diberikan sanksi etik berat.
"Pendukungnya dia bahkan langsung minta sanksi berat. Kita mana bisa kena jebakan batman. Kalau sanksi berat itu masih ada panel. 6 bulan bisa masuk angin. Kami minta yang sedang-sedang saja. Sedang itu enggak jauh-jauh, dia lengser enggak usah lagi jadi ketua. Kalau mau jadi anggota biarin saja," jelas Ruhut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya