Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut: Penentang Perppu Pilkada akan kena azab di 2019

Ruhut: Penentang Perppu Pilkada akan kena azab di 2019 Ruhut Sitompul. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang soal Pemilihan Kepala Daerah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan ajang pencitraan. Dia malah memberi peringatan pihak-pihak yang menentang Perppu itu akan mendapat azab.

"Siapa yang tidak mendukung perppu akan datang azab di 2019," kata Ruhut dalam acara diskusi di restoran Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/10).

Ruhut mengatakan, sikap Partai Demokrat sampai saat ini tetap konsisten mendukung pemilihan kepala daerah langsung dengan sepuluh poin perbaikan. Dia menjelaskan, SBY sudah melakukan upaya mempertahankan hal itu dengan mengeluarkan perppu.

"Dengan keluar perppu, semua kebakaran jenggot. Berubah semua. Rakyat kembali ke Pak SBY. Silakan, yang tidak mendukung perppu akan berhadapan dengan rakyat," ujar Ruhut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Mudik Diprediksi 5-8 April
Puncak Arus Mudik Diprediksi 5-8 April

Pemerintah sudah meminta Polri untuk bersiap dengan menghadirkan banyak petugas.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya