Romi larang kader PPP dukung hak angket Menkum HAM
Merdeka.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy melarang kader-kadernya di DPR mendukung hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol. Romahurmuziy mengatakan Menkum HAM Yasonna Laoly sudah menjalankan amanat Undang-undang Partai Politik dalam mengakui eksistensi Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"PPP melarang seluruh anggota fraksi rencana penggunaan hak angket. Menkum HAM menjalankan Pasal 23 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Romi di Jakarta, Jumat (13/3).
"Sehingga tidak pada tempatnya hak angket dijalankan (dilayangkan) kepada pejabat negara yang menjalankan undang-undang. Apalagi keputusan Menkum HAM terkait Golkar belum terbit," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono. Dia mengimbau kader-kader Golkar di DPR untuk tak ikut serta dalam hak angket terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly. Pasalnya, hak angket tak bermanfaat bagi rakyat.
"Tidak perlu melakukan itu. Jangan menambah persoalan yang tidak ada manfaatnya," kata Agung.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya