Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizal Ramli tuding RJ Lino lakukan kebohongan publik

Rizal Ramli tuding RJ Lino lakukan kebohongan publik Rizal Ramli lapor harta kekayaan ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menko Kemaritiman Rizal Ramli menuding Dirut PT Pelindo II RJ Lino melakukan kebohongan publik. Tudingan Rizal itu dilancarkan untuk menjawab pertanyaan anggota Pansus Pelindo II DPR dari Fraksi Gerindra, M Haikal, dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

"Dia (RJ Lino) terus melakukan kebohongan publik dengan keberhasilan kinerjanya. Dia sesumbar telah berhasil menggusur Kabareskrim (Komjen Budi Waseso)," kata Rizal dalam rapat Pansus Pelindo II DPR di Jakarta, Kamis (29/10).

Sebelumnya, Haikal bertanya ke Rizal siapakah yang menjadi 'backing' RJ Lino sehingga berani melanggar aturan dengan memperpanjang kontrak perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong.

"RJ Lino ini menabrak aturan, membangkang. Saya mau tanya ke Pak Menko (Rizal Ramli) siapa sih yang backingi dia?" tanya Haikal.

Sebelumnya, Pansus meminta keterangan dari Jamdatun Noor Rachmad. Mendapat pertanyaan dari anggota Pansus, Jamdatun menyatakan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan pihaknya tidak pernah merekomendasikan perpanjangan konsesi JICT ke perusahaan asal Hong Kong itu.

Padahal, pendapat hukum itu yang dijadikan Lino sebagai 'pegangan' bahwa perpanjangan konsesi JICT ke HPH tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Jamdatun mengakui memang pernah menerbitkan legal opinion kepada PT Pelindo II yang diajukan pada 9 oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014. Namun, Jamdatun juga mengingatkan PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.

"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP