Ribut dengan Fahri Hamzah, PKS kehilangan kursi ketua MKD
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pergantian Surahman Hidayat sebagai pimpinan MKD bersifat permanen. Aturan tersebut, kata Dasco, tercantum dalam pasal 121 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Pasal 121 pimpinan dipilih dan ditentukan anggota. Ini sifatnya permanen. Berdasarkan pleno MKD," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7).
Pergantian Surahman dilakukan setelah Fraksi PKS menyerahkan surat permohonan rotasi anggotanya dari MKD. Ditambah, pergantian pimpinan MKD dilakukan menyusul dilaporkannya Ketua MKD yang lama Surahman dan dua petinggi PKS lainnya, Hidayat Nur Wahid dan Sohibul Iman oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD.
Terpisah, Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini mengatakan, rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) adalah hal biasa. Menurutnya, setiap fraksi akan melakukan hal serupa sebagai penyegaran, termasuk pergeseran Surahman dari jajaran pimpinan MKD.
"Sebenarnya, rolling di AKD hal lumrah dan biasa. Setiap fraksi termasuk PKS melakukan, supaya ada penyegaran dan dinamis," tegasnya.
Soal siapa pengganti Surahman, Jazuli menyebut pihaknya akan menyiapkan beberapa opsi kader untuk diajukan ke MKD. Kader yang kemungkinan bakal diajukan yaitu Al Muzammil Yusuf, Tifatul Sembiring dan Ansori Siregar.
"Di dunia tidak akan kekal dan abadi. Jangan mengatakan permanen. Penggantinya nanti dilihat, ada Pak Tifatul, Muzzammil, Ansori Siregar. Kita lihat saja," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan surat bocoran yang diterima merdeka.com, PKS menunjuk Al Muzzammil sebagai pengganti Surahman Hidayat yang dilaporkan Fahri Hamzah.
surat PKS tunjuk Al Muzzammil pimpin MKD ©2016 Merdeka.com/istimewa (mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaPKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPartai yang dipimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini hanya membutuhkan sembilan kursi lagi.
Baca Selengkapnya