Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Refly Harun: Kasus Pelindo terlalu kecil untuk dibentuk pansus

Refly Harun: Kasus Pelindo terlalu kecil untuk dibentuk pansus Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Refly harun mengkritisi DPR karena begitu mudah membuat pansus angket kasus Pelindo II. Padahal, penggunaan hak DPR seperti hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat seharusnya hanya digunakan untuk menghadapi eksekutif jika fungsi tradisional mereka yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting tidak mempan lagi.

"Pertanyaannya, Angket Pelindo diarahkan siapa? Kalau cuma Lino, dengan kesalahannya tujuh dosa itu kata Rizal Ramli, saya kira enggak perlu pansus," kata Refly, di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Refly, jika kebijakan RJ Lino telah menyimpang, seharusnya DPR cukup mendesak pemerintah melakukan tindakan korporasi saja. "Itu kan Pelindo BUMN, kalau pemerintah enggak suka, tinggal pecat Lino. Walau kalau bicara good governance ya harus melalui tata cara juga pengawasan internal audit dan sebagainya."

Refly menegaskan, tidak tepat ketika DPR menghadapi suatu kasus di BUMN seperti Pelindo II. Apalagi jika pembentukan pansus itu untuk membidik seseorang. "Itu apalagi ada motivasi partai tertentu satu dua partai, lalu yang lainnya ikut neplokin, tambah enggak produktif. Pansus juga sebelumnya enggak produktif," ujarnya.

Ketidaktepatan Pansus Pelindo menurut Refly juga terlihat dalam kinerja pansus selama ini yang terkesan membidik Lino terus meski ada target orang lain juga.

"Pansus harus jelas tujuannya, ini kan era good governance. Jangan sampai kita main bola biliar, mata ke kiri nembaknya ke kanan. Ini kesannya pansus main biliar. Yang dipelototin Lino tapi yang jadi target menteri tertentu. Enggak boleh begitu, harus clear ke depan mau melakukan penyelidikan terhadap apa dan siapa," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP