Refly Harun: Kalau mau, DPR menolak saja Perppu Ormas
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan jalan keluar untuk persoalan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Karena, menurut Refly, Perppu lahir secara Sosiologis, Filosofis dan Yuridis.
"Jadi ormas itu sebenarnya ada tujuan hukum tertentu, saya bisa kasih jalan keluarnya untuk masalah ini," kata Refly usai Diskusi yang dilaksanakan oleh Solusi Akurat dengan tema "Perppu Ormas: Ancaman Bagi Demokrasi?", di Puang Oca, Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).
"Saat ini saya tidak mau memberikan pernyataan seperti Pilkada DKI kemarin yang membuat masyarakat juga kehilangan rasionalitas. Saya hanya mau memberikan jalan keluar bagi DPR," ujarnya.
Refly mengatakan pada dasarnya, kebijakan berserikat dan berkumpul sudah diatur dalam UU dan merupakan Hak Asasi. Jadi dia menawarkan jalan keluar bagi pro kontra Perppu ini untuk DPR.
"Kalau mau DPR menolak saja Perppu ini karena anti demokrasi, tapi kita harus punya double track. Track pertama step by step, jika terlalu panjang, maka dipersingkat, jika dalam keadaan darurat, tetapi daruratnya sipil militer perang, maka ormas bisa dibubarkan," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024
Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya