Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Refly Harun: Kalau mau, DPR menolak saja Perppu Ormas

Refly Harun: Kalau mau, DPR menolak saja Perppu Ormas Diskusi Perppu Ormas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan jalan keluar untuk persoalan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Karena, menurut Refly, Perppu lahir secara Sosiologis, Filosofis dan Yuridis.

"Jadi ormas itu sebenarnya ada tujuan hukum tertentu, saya bisa kasih jalan keluarnya untuk masalah ini," kata Refly usai Diskusi yang dilaksanakan oleh Solusi Akurat dengan tema "Perppu Ormas: Ancaman Bagi Demokrasi?", di Puang Oca, Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).

"Saat ini saya tidak mau memberikan pernyataan seperti Pilkada DKI kemarin yang membuat masyarakat juga kehilangan rasionalitas. Saya hanya mau memberikan jalan keluar bagi DPR," ujarnya.

Refly mengatakan pada dasarnya, kebijakan berserikat dan berkumpul sudah diatur dalam UU dan merupakan Hak Asasi. Jadi dia menawarkan jalan keluar bagi pro kontra Perppu ini untuk DPR.

"Kalau mau DPR menolak saja Perppu ini karena anti demokrasi, tapi kita harus punya double track. Track pertama step by step, jika terlalu panjang, maka dipersingkat, jika dalam keadaan darurat, tetapi daruratnya sipil militer perang, maka ormas bisa dibubarkan," pungkasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya