Rapat pengurus harian PPP beri sanksi ke SDA
Merdeka.com - Rapat Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan menetapkan sanksi kepada Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA). SDA dinilai telah melanggar konstitusi partai.
"Rapat ini memberikan sanksi karena pelanggaran konstitusi dan mekanisme partai," terang Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi di kantor DPP PPP, Sabtu (19/4).
Menurutnya, setiap elit partai dianjurkan untuk membangun komunikasi politik. Tetapi segala keputusan partai tentang haluan koalisi itu ditentukan melalui rapat partai.
"Hasilnya memberi peringatan pertama kepada Suryadharma Ali selaku ketua umum. Kedua tidak boleh menempatkan diri lebih tinggi dari AD/ART," tegas dia.
Mekanisme sangsi dalam AD/ART PPP berupa peringatan 1, peringatan 2, baru pemberhentian. "Rapimnas besok ada hak di Pasal 10 (AD/ART) tentang pemberhentian. Tidak ada perpecahan ini cuma perbedaan pandangan," pungkas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaBendera milik Partai NasDem yang berada di halaman Markas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) diturunkan oleh relawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSoal fotonya bareng Sufmi Dasco Ahmad sebatas silaturahmi antar pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaJan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca Selengkapnya