Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat di Baleg DPR, Gerindra tolak, PDIP ngotot revisi UU KPK

Rapat di Baleg DPR, Gerindra tolak, PDIP ngotot revisi UU KPK Ilustrasi Revisi UU KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Rapat Baleg DPR pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlangsung panas. Fraksi Partai Gerindra tegas menolak jika UU KPK dilakukan perubahan.

Anggota Baleg dari Gerindra Aryo Djojohadikusumo mengatakan, revisi UU KPK sama saja mengkebiri eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, revisi ini juga mendapat penolakan dari masyarakat.

‎"4 Item yang akan direvisi secara tidak langsung mengebiri KPK untuk memberantas korupsi. Kami dari fraksi Gerindra terus menyuarakan bahwa revisi undang-undang KPK harus dihentikan karena melukai hati masyarakat," kata Aryo ‎di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Aryo, perdebatan mengenai rencana revisi UU KPK begitu menguat. Sejatinya sudah ada 3 RUU. Versi pertama Oktober 2015, versi dua Desember 2015, dan yang terakhir 1 Februari 2016. ‎Aryo menegaskan bahwa usulan revisi ini berasal dari pemerintah meski pada akhirnya disepakati DPR sebagai pengusul.

"Fraksi Gerindra dengan ini menyatakan menolak revisi undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Munculnya keinginan pemerintah merevisi UU KPK dari Juni 2016 hingga saat ini," tuturnya.

‎Sedangkan Fraksi PDIP setuju draf revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi. "Fraksi PDIP menyatakan setuju agar revisi atas perubahan kedua UU 30 tahun 2002 dilanjutkan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya," kata Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.

‎‎Hendrawan menegaskan, bahwa partainya sepakat pada 4 poin fokus dalam revisi. Menurutnya hal itu yang saat ini dibutuhkan KPK.

"Kita memahami kewenangan yang tidak terkontrol akan menuju pada abuse of power. Ada kewenangan yang ditambahkan pada Dewan Pengawas, jangan sampai kita menggeser abuse KPK ke Dewan Pengawas," pungkasnya.

Seperti diketahui ada 4 poin yang akan direvisi dalam UU KPK. Pertama soal dibentuknya dewan pengawas KPK. Kedua, soal KPK diperkenankan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ketiga, KPK diperkenankan merekrut penyidik sendiri. Terakhir, KPK boleh menyadap jika telah mendapatkan izin pengadilan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
PPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres

PPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres

Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya