Rapat di Baleg DPR, Gerindra tolak, PDIP ngotot revisi UU KPK
Merdeka.com - Rapat Baleg DPR pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlangsung panas. Fraksi Partai Gerindra tegas menolak jika UU KPK dilakukan perubahan.
Anggota Baleg dari Gerindra Aryo Djojohadikusumo mengatakan, revisi UU KPK sama saja mengkebiri eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, revisi ini juga mendapat penolakan dari masyarakat.
"4 Item yang akan direvisi secara tidak langsung mengebiri KPK untuk memberantas korupsi. Kami dari fraksi Gerindra terus menyuarakan bahwa revisi undang-undang KPK harus dihentikan karena melukai hati masyarakat," kata Aryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut Aryo, perdebatan mengenai rencana revisi UU KPK begitu menguat. Sejatinya sudah ada 3 RUU. Versi pertama Oktober 2015, versi dua Desember 2015, dan yang terakhir 1 Februari 2016. Aryo menegaskan bahwa usulan revisi ini berasal dari pemerintah meski pada akhirnya disepakati DPR sebagai pengusul.
"Fraksi Gerindra dengan ini menyatakan menolak revisi undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Munculnya keinginan pemerintah merevisi UU KPK dari Juni 2016 hingga saat ini," tuturnya.
Sedangkan Fraksi PDIP setuju draf revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi. "Fraksi PDIP menyatakan setuju agar revisi atas perubahan kedua UU 30 tahun 2002 dilanjutkan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya," kata Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.
Hendrawan menegaskan, bahwa partainya sepakat pada 4 poin fokus dalam revisi. Menurutnya hal itu yang saat ini dibutuhkan KPK.
"Kita memahami kewenangan yang tidak terkontrol akan menuju pada abuse of power. Ada kewenangan yang ditambahkan pada Dewan Pengawas, jangan sampai kita menggeser abuse KPK ke Dewan Pengawas," pungkasnya.
Seperti diketahui ada 4 poin yang akan direvisi dalam UU KPK. Pertama soal dibentuknya dewan pengawas KPK. Kedua, soal KPK diperkenankan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketiga, KPK diperkenankan merekrut penyidik sendiri. Terakhir, KPK boleh menyadap jika telah mendapatkan izin pengadilan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya