Rapat bareng Mendagri, Komisi II DPR minta penjelasan soal Ahok
Merdeka.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (22/2). Ketua Komisi II Zainudin Amali, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan alasan Tjahjo mengangkat kembali Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta meski telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
"Kita harapkan pada saat raker ini kita bisa dapatkan penjelasan langsung dari Mendagri tentang alasan-alasan yang akan dikemukakan beliau terkait memberhentikan sementara atau tidak memberhentikan sementara," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Amali menuturkan, undangan rapat bersama Mendagri bukan sebagai tindaklanjut dari usulan hak angket. Menurutnya, rapat ini merupakan agenda sebelumnya sempat tertunda karena Mendagri berhalangan hadir.
"Memang kami mengundang Mendagri pada kesempatan sebelumya cuma karena waktunya tidak bisa, maka baru pada tanggal 22 hari ini. Tapi sebenarnya jadwal dengan para mitra itu kami putuskan pada awal masa sidang," terangnya.
Menurutnya, penjelasan Mendagri bisa menjadi pertimbangan bagi PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat untuk memutuskan kelanjutan melanjutkan hak angket. Jika penjelasan Tjahjo belum cukup, kata dia, empat fraksi dipersilakan melanjutkan angket kepada pemerintah.
"Kalau penjelasan mendagri cukup ya tentu bisa jadi pertimbangan bagi teman-teman yang ajukkan hak angket. Kalau dianggap belum cukup ya silakan itu hak yang melekat masing-masing anggota dewan. Tetapi harus pertimbangkan alasan-alasan," tegas dia.
Politisi Golkar ini mengaku belum melihat urgensi pembentukan panja kerja penonaktifan jabatan Ahok. Dia menyarankan agar anggota dewan lebih baik mendengarkan terlebih dahulu penjelasan detail dari Tjahjo.
"Saya belum melihat ke arah situ ya, artinya kita lihat sejauh mana penjelasan Mendagri. Enggak bisa begitu saja bikin panja. Mau bikin panja pun kita akan halangi hak yang sudah disampaikan, enggak bisa dikonversi," tandasnya.
Mendagri meminta Mahkamah Agung memberikan penjelasan terkait dasar hukum pemberhentian Ahok agar tidak multi tafsir. Namun, pihak MA memutuskan tidak mengeluarkan fatwa hukum dan meminta Mendagri mengkaji secara internal soal pengangkatan kembali Ahok.
"Saya kira alasan MA benar mereka tidak mau ganggu proses sidang yang sedang berlangsung. Saya kira masuk akal, diserahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar Amali.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menambahkan pihaknya juga akan menanyakan soal masalah Pilkada. Mulai dari praktik politik uang, carut marut administrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat tahap pencoblosan Pilkada 2017.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dari anggota terkait penonaktifan, soal Pilkada, dan lain-lain termasuk pilkada kali ini masih marak money politics atau maladministrasi, masalah e-KTP yang masih belum terkoneksi dengan DPT. Dulu janjinya setelah rekam data pasti terdaftar DPT, tapi masih banyak yang tidak terdaftar," paparnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya