Ramai Menteri Jokowi Maju Caleg di Pemilu 2024, Ini Aturan Hukumnya
Merdeka.com - Sejumlah menteri bakal maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Mereka di antaranya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang juga akan menjadi bakal caleg melalui PKB. Berikutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Kemudian, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan maju sebagai bakal caleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara itu, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Berikutnya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muncul nama Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi sebagai bakal caleg.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan para menteri diperbolehkan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).
Pasal tersebut mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Meskipun demikian, Idham mengingatkan, para menteri yang maju sebagai bakal caleg tetap harus cuti saat berkampanye nanti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan kembali bertarung dalam pemilihan legislatif di tahun 2024. Jokowi mengaku tidak keberatan, karena berdasarkan peraturan, menteri ikut nyaleg juga diperbolehkan.
"Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian," kata Jokowi, saat ditemui di Istora Senayan.
Jokowi mengatakan, dia juga selalu mengevaluasi kinerja para menterinya. Jika proses pencalegan mengganggu kinerja, dia menegaskan akan melakukan perombakan kabinet atau reshuffle kabinet.
"Ketiga, saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu saja. Udah," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya