Putusan pidana eks Dirut IM2 ancam lumpuhkan industri internet
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menganggap putusan hukum yang dilimpahkan kepadanya terkait kasus korupsi penggunaan jaringan 3G, mengancam terhentinya arus Industri Internet di Indonesia. Bahkan jika pengajuan kembali (PK) kasus ini ditolak, maka akan merugikan negara dan masyarakat.
"Penolakan atas PK ini akan merugikan negara dan masyarakat, seperti dinyatakan oleh guru dan pakar internet Indonesia, Onno W Purbo," ungkap Indar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Indar menambahkan, Onno menulis dalam situs petisi online change.org (www.bebaskanIA.tk), bahwa sekitar 300 pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Bahkan industri mereka terancam shutdown/dimatikan.
"Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU/Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri/Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown/dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!" jelas Indar mengutip tulisan Onno.
Dengan lumpuhnya internet di Indonesia, maka akan timbul konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima oleh negara dan masyarakat. Indar menyebutkan konsekuensi tersebut di antaranya terjadi kemacetan transaksi industri finansial sebesar Rp 1,5 miliar/menit.
Selanjutnya, Indar menambahkan, 71 juta pengguna internet Indonesia tidak bisa mengakses internet. Konsekuensi terakhir, target 50% bangsa Indonesia mengakses internet di tahun 2015 tidak akan tercapai.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya