Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPR
Merdeka.com - DPR RI akhirnya menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 hari ini, Kamis (5/9). Dalam revisi ini diusulkan jumlah pimpinan MPR ditambah dari lima menjadi 10 orang.
Puan Maharani yang digadang-gadang akan menjadi Ketua DPR pada periode akan datang menolak mengomentari revisi ini. Dia mengatakan tak punya kewenangan untuk mengomentari karena saat ini dia masih menjabat sebagainya menteri dan belum masuk ke DPR.
"Itu urusannya DPR. Saya belum masuk DPR," ujarnya di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Dia mengatakan isu harus ditanyakan ke pimpinan DPR saat ini. Dia mengaku tak tahu menjawab bagaimana karena masih belum masuk ke legislatif.
"Ini belum DPR, jawabnya gimana? Itu ranahnya legislatif," ujarnya.
Menurutnya revisi UU MD3 tak serta merta diusulkan. Namun dipastikan telah melalui sejumlah pertimbangan. Namun pertimbangannya seperti apa, dia menyarankan agar ditanyakan ke pimpinan DPR maupun pimpinan fraksi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaPuan berpesan agar seluruh pihak dapat menyukseskan Pemilu serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaPara perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.
Baca SelengkapnyaDPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca Selengkapnya