Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN kabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, SK Menkum HAM batal

PTUN kabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, SK Menkum HAM batal Djan Faridz. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Dalam muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum.

"Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal. Menerima gugatan penggugat. SK Menkum HAM dinyatakan batal. Tergugat diminta mencabut SK Menkum HAM. Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 396.000," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).

Menurutnya, PTUN berwenang memutus sengketa PPP karena melibatkan Menkum HAM. Keterlibatan Menkum HAM adalah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan salah satu kubu yakni PPP kubu Romahurmuziy.

"Saat pengesahan hasil muktamar Surabaya dilakukan tanpa adanya putusan PN yang memiliki kekuatan tetap, maka secara konkret pengadilan tidak bisa membenarkan sikap tergugat yang inkonsisten. Sikap tergugat yang demikian telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP. Tindakan tergugat dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena intervensi kepada masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam UU Parpol. Konsekuensi yuridis adalah menetapkan putusan hukum itu batal," katanya.

Seperti diketahui, melalui Humphrey R Djemat, Adhika W Prabowo, para advokat pada Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, selaku kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengajukan gugatan tata usaha negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terdaftar dalam register perkara Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 29 Oktober 2014 (Perkara PTUN No 217).

Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa dalam perkara PTUN tersebut adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2014 (Keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01).

Keputusan itu dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga beralasan hukum untuk mengajukan gugatan tata usaha negara yang pada pokoknya meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan keputusan menteri tersebut.

Selain itu, gugatan yang dimaksud diajukan pula permohonan penundaan pelaksanaan atas keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 dengan alasan sebagai berikut:

Adanya kekhawatiran penggugat (PPP) terhadap tindakan tergugat (Menhuk dan HAM) maupun pihak-pihak lain yang diuntungkan secara tidak sah darinya untuk tetap memaksakan menggunakan keputusan Menhuk dan HAM tersebut.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP